Artinya, pasal itu belum menjadi prosedur lengkap yang memberi kewenangan menyadap tanpa batas kepada seluruh penyidik.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan pada Januari 2026 bahwa penyadapan oleh penyidik dan penuntut umum di luar perkara yang sudah punya dasar hukum khusus belum dapat dilakukan sebelum ada undang-undang penyadapan.
Tindak pidana korupsi dan terorisme menjadi contoh bidang yang telah punya pengaturan sektoral. Di kepolisian, prosedur penyadapan masih mengacu pada Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, sedangkan naskah akademik dan rancangan undang-undangnya baru ditugaskan kepada Badan Legislasi DPR pada April 2026.
Undang-undang lain mengatur larangan sekaligus pengecualiannya. Pasal 31 UU ITE melarang intersepsi informasi dan dokumen elektronik milik orang lain yang dilakukan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum, tetapi mengecualikan intersepsi untuk penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, atau lembaga lain yang kewenangannya ditetapkan undang-undang.
UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi melalui Pasal 40 melarang penyadapan informasi yang disalurkan lewat jaringan telekomunikasi, sedangkan Pasal 42 mewajibkan penyelenggara menjaga kerahasiaan informasi pelanggan, dengan pengecualian untuk proses peradilan pidana.
Pengaturan paling spesifik ada dalam UU Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara. Pasal 31 memberi Badan Intelijen Negara kewenangan menyadap sasaran yang berkaitan dengan ancaman terhadap keamanan nasional, seperti terorisme, separatisme, spionase, dan sabotase.
Menurut Pasal 32, penyadapan dilakukan atas perintah Kepala BIN, paling lama enam bulan dan dapat diperpanjang, dengan penetapan ketua pengadilan negeri jika sasaran telah memiliki bukti permulaan yang cukup.
Perbedaan itu menunjukkan bahwa kewenangan menyadap bergantung pada dasar hukum dan karakter lembaga pelaksananya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan