JAKARTA, RMTVNews.com — Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan tiga perwira tinggi (pati) Polri lainnya sebagai tersangka dugaan penyadapan Presiden Prabowo Subianto membuka kembali diskursus soal kedudukan Polri dalam struktur kekuasaan negara.

Pertanyaannya lama, tetapi konteksnya baru. Siapa yang mengawasi kewenangan kepolisian, termasuk kewenangan menyadap, ketika dugaan penyalahgunaannya melibatkan pucuk pimpinan institusi itu sendiri?

Bareskrim Polri mengumumkan penetapan Listyo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka pada 3 November 2026.

Ketiganya diduga terlibat penyadapan ilegal, akses tanpa hak ke sistem elektronik, dan penghapusan data elektronik, lalu ditahan di Rutan Mako Brimob.

Penyidikan kemudian berkembang dengan penetapan Irjen Slamet Uliandi sebagai tersangka keempat. Ia belum ditahan karena kondisi kesehatannya pascastroke.

Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyebut dugaan penyimpangan berlangsung pada 2025–2026.

Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa verifikasi, tanpa surat permohonan penyidik, dan tanpa kaitan dengan penegakan hukum.

Pada Oktober 2026, para tersangka diduga memerintahkan penghapusan berkas hasil sadapan. Laporan polisi dibuat seorang petugas pada 30 Oktober 2026.

Selain Presiden, sasaran penyadapan diduga mencakup pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, dan pengusaha.

Nama Ahrie Sonta Disebut dalam Isu Penyadapan Prabowo, Ini Profilnya
Kombes Ahrie Sonta Nasution (kanan) bersama mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat masih menjabat Sekretaris Pribadi (Sespri) Kapolri. Ahrie ditunjuk sebagai Sespri pada Februari 2021 sebelum terpilih menjadi ajudan Presiden Prabowo Subianto pada Oktober 2024. Foto: Istimewa
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.