Dua kondisi itu berada dalam sistem pemasyarakatan yang sama.

Karena itu, investigasi mengenai Lapas Cibinong seharusnya tidak berhenti pada pertanyaan siapa yang tinggal di kamar tersebut.

Ada pertanyaan lain yang tidak kalah penting: siapa yang membangun fasilitas itu, dari anggaran mana, untuk siapa, berdasarkan aturan apa, sejak kapan digunakan, siapa yang memberikan izin, apakah ada pembayaran, dan apakah fasilitas serupa tersedia bagi warga binaan lainnya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menentukan apakah kasus Cibinong sekadar persoalan fasilitas yang salah peruntukan atau menunjukkan problem tata kelola yang lebih dalam.

Sementara itu, satu hal perlu dipisahkan dari seluruh spekulasi: Ferdy Sambo memang pernah ditempatkan di Lapas Cibinong, tetapi belum ada bukti yang menghubungkannya dengan fasilitas berstandar apartemen yang ditemukan Ombudsman.

Investigasi mengenai siapa pengguna fasilitas tersebut dan bagaimana fasilitas itu dapat muncul di dalam lapas kini menjadi bagian penting dari proses pengawasan.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.