Ketiga pendekatan tersebut memberikan perspektif berbeda terhadap persoalan yang sama.

Negara memiliki institusi formal, tetapi masyarakat juga memiliki jaringan kekuasaan yang tidak selalu terlihat dalam struktur pemerintahan.

Premanisme menjadi persoalan ketika kekuatan informal tersebut menggunakan kekerasan, ancaman atau pemaksaan untuk memperoleh keuntungan atau mengendalikan ruang publik.

Karena itu, pemberantasan premanisme tidak hanya berkaitan dengan penangkapan pelaku. Penegakan hukum juga berkaitan dengan bagaimana negara memastikan bahwa ruang publik, aktivitas ekonomi dan penyelesaian konflik tetap berada dalam kerangka hukum.

Palembang menunjukkan bentuk paling kasatmata dari persoalan tersebut: polisi menghadapi aktor yang dituduh melakukan premanisme.

Penelitian tentang politik Indonesia menunjukkan bentuk yang lebih panjang yakni aktor informal dapat membangun organisasi, jaringan, hubungan patronase dan akses politik.

Keduanya tidak sama. Tetapi keduanya memperlihatkan bahwa kekuasaan tidak selalu bekerja melalui kantor pemerintahan. Kadang ia bekerja melalui jaringan. Kadang melalui uang. Kadang melalui organisasi. Dan dalam kasus tertentu, melalui kekerasan.

Pertanyaan yang kemudian muncul bukan hanya siapa yang menguasai jalanan, tetapi sejauh mana negara mampu memastikan bahwa kekuasaan informal tidak menggantikan otoritas hukum di ruang publik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.