JAKARTA — Penanganan perkara korupsi di Indonesia melibatkan sejumlah institusi penegak hukum dengan kewenangan yang berbeda. Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sama-sama memiliki peran dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, tetapi dasar kewenangan dan ruang lingkup tugasnya tidak sama.

Perkara korupsi pada akhirnya bermuara pada proses peradilan. Sebelum sampai ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebuah perkara dapat melalui tahapan laporan atau informasi, penyelidikan, penyidikan, penetapan tersangka, pemberkasan dan penuntutan.

Kerangka hukum pemberantasan korupsi antara lain terdapat dalam UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sementara proses pidananya saat ini menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang mulai berlaku 2 Januari 2026 dan menggantikan UU Nomor 8 Tahun 1981.

Apa yang Dimaksud Tindak Pidana Korupsi?

Tindak pidana korupsi diatur dalam berbagai ketentuan perundang-undangan. UU Tipikor mengatur sejumlah bentuk perbuatan pidana, termasuk perbuatan yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, serta bentuk-bentuk lain sebagaimana ditentukan dalam undang-undang.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.