Sejak 2 Januari 2026, tahapan hukum acara pidana juga harus dibaca dalam kerangka KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2025, yang antara lain memperbarui kewenangan penyelidik, penyidik dan penuntut umum serta memperkuat koordinasi di antara aparat penegak hukum.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.