UU Nomor 46 Tahun 2009 mengatur Pengadilan Tipikor, termasuk kewenangan mengadili perkara tindak pidana korupsi yang penuntutannya dilakukan oleh penuntut umum. Pengadilan tersebut juga menggunakan hakim karier dan hakim ad hoc.

Di pengadilan, jaksa membacakan dakwaan dan mengajukan alat bukti. Terdakwa memiliki hak memberikan pembelaan melalui penasihat hukum.

Hakim kemudian menilai seluruh alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan terdakwa dan fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Bagaimana Jika Ada Putusan Pengadilan?

Setelah persidangan selesai, hakim menjatuhkan putusan.

Pihak yang berperkara dapat menggunakan upaya hukum sesuai ketentuan apabila memenuhi persyaratan. Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, putusan tersebut dilaksanakan sesuai kewenangan yang diberikan kepada institusi penegak hukum.

Kejaksaan memiliki kewenangan melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Bagaimana Alur Perkara Korupsi?

Secara sederhana, proses perkara korupsi dapat dipetakan sebagai berikut:

Laporan/informasi dugaan korupsi

↓

Penyelidikan

↓

Penyidikan

↓

Penetapan tersangka

↓

Pemberkasan

↓

Penuntutan

↓

Pelimpahan ke Pengadilan Tipikor

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.