↓

Persidangan dan pembuktian

↓

Putusan hakim

↓

Upaya hukum, jika digunakan

↓

Putusan berkekuatan hukum tetap

↓

Pelaksanaan putusan.

Namun, jalur tersebut tidak berarti setiap perkara harus melewati Polri → Kejaksaan → KPK. Institusi yang menangani perkara ditentukan berdasarkan kewenangan hukum masing-masing.

Tiga Lembaga, Satu Sistem Penegakan Hukum

Polri, Kejaksaan dan KPK memiliki posisi berbeda dalam sistem pemberantasan korupsi.

Polri menjalankan fungsi penegakan hukum dan memiliki kewenangan penyelidikan serta penyidikan tindak pidana.

Kejaksaan menjalankan kekuasaan negara terutama di bidang penuntutan dan berdasarkan undang-undang juga mempunyai kewenangan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu, termasuk korupsi.

KPK memiliki kewenangan khusus dalam penyelidikan, penyidikan dan penuntutan perkara korupsi sesuai kriteria yang ditentukan UU KPK, serta menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi.

Sementara itu, Pengadilan Tipikor menjadi tempat perkara korupsi diperiksa dan diputus melalui proses peradilan.

Dengan memahami pembagian kewenangan tersebut, istilah dalam pemberitaan kasus korupsi seperti penyelidikan, penyidikan, tersangka, penuntutan, dakwaan, persidangan, vonis dan putusan berkekuatan hukum tetap dapat ditempatkan dalam tahapan yang berbeda.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.