Sebelumnya, Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan Hercules tidak mengetahui uang Rp800 juta tersebut dimasukkan ke dalam mobil yang digunakan bersama timnya.

Dalam konferensi pers pada Sabtu malam (17/10/2026), Wilson mengatakan peristiwa itu terjadi pada 7 Agustus 2026 ketika Hercules dan tim hukum berada di Surabaya.

Menurut penjelasan Wilson, Hercules baru mengetahui keberadaan uang tersebut setelah tiba di tempat tujuan.

“Tanpa pengetahuan Pak Haji Hercules, uang itu dimasukkan ke dalam mobil. Setelah sampai di sini, Pak Haji Hercules melakukan teguran kepada sopir, kenapa tidak bicara tentang uang tersebut,” kata Wilson.

Wilson juga membantah adanya kesepakatan damai antara pihak Hercules dan Summarecon. Ia menyatakan uang tersebut diserahkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar asal-usul dan kaitannya dengan perkara dapat ditelusuri.

KPK sebelumnya menyita uang tunai Rp800 juta yang diserahkan melalui NMB, kuasa hukum Hercules, pada Kamis (15/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan uang tersebut diduga diterima Hercules dari PT Summarecon Agung Tbk dan berkaitan dengan pengelolaan lahan di Kabupaten Bogor.

Menurut KPK, uang itu diduga terkait dengan permintaan pembukaan blokir dan pengurusan hak guna bangunan (HGB) lahan Summarecon. Penyidik tengah mendalami dugaan tindak pidana suap kepada oknum di lingkungan Kementerian ATR/BPN dalam pengurusan tersebut.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

KPK kemudian menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.