JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Umum GRIB Jaya, Rosario de Marshall alias Hercules, mengakui menerima uang Rp800 juta dari pengacara PT Summarecon Agung Tbk berinisial MW.
Hercules menyebut uang tersebut awalnya dimaksudkan sebagai uang persahabatan untuk membantu memediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara pihak Summarecon dan ahli waris.
Hercules menyampaikan keterangan tersebut di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Senin (19/10/2026).
Pernyataan itu berbeda dengan penjelasan tim kuasa hukumnya sehari sebelumnya yang menyebut uang tersebut dimasukkan ke mobil tanpa sepengetahuan Hercules.
“Terkait hal itu, saya ingin menjelaskan uang tersebut kepada masyarakat. Uang itu saya serahkan berdasarkan panggilan hati nurani. Saya sendiri yang menerima uang tersebut dari pengacara Summarecon berinisial MW,” kata Hercules, Senin (19/10/2026).
Dalam penjelasannya, Hercules menyebut pemberian uang tersebut berkaitan dengan upayanya membantu menyelesaikan sengketa lahan antara pihak Summarecon dan ahli waris.
Ia mengaitkan pemberian itu dengan perannya dalam aksi pemblokiran lahan yang menjadi objek perselisihan.
“Tujuan pemberian uang tersebut awalnya adalah sebagai ‘uang persahabatan’ atau ‘uang pertemanan’ agar saya bisa membantu memediasi penyelesaian dengan ahli waris tanah seluas 65 hektare tersebut serta dengan tim hukum ahli waris terhadap pihak Summarecon,” ujar Hercules.
Ia juga mengatakan dirinya memimpin langsung aksi pemblokiran lahan tersebut.
Menurut Hercules, pihak ahli waris dan tim hukumnya kemudian mencari dirinya untuk membantu memediasi persoalan itu.
“Kami datang menemui BPN Kabupaten Bogor untuk mengajukan pemblokiran. Walaupun saya tidak memegang kuasa resmi. Tim hukum GRIB dan tim hukum ahli waris tahu bahwa mungkin hanya Pak Hercules yang bisa memediasikannya. Makanya mereka mencari saya, dan itu sudah tepat,” katanya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan