UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik menempatkan partai politik sebagai sarana partisipasi politik masyarakat serta mengatur berbagai aspek organisasi, fungsi, rekrutmen, pengambilan keputusan, dan keuangan partai.
Mengapa Partai Politik Membentuk Koalisi?
Ada beberapa alasan politik yang dapat mendorong partai membentuk koalisi.
Mengusung Pasangan Calon
Koalisi dapat digunakan untuk menggabungkan dukungan partai dalam pencalonan kepala pemerintahan atau kepala daerah sesuai persyaratan yang berlaku.
Dalam konteks pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, UUD 1945 secara eksplisit menyebut kemungkinan pencalonan melalui gabungan partai politik peserta pemilu.
Membangun Dukungan di Parlemen
Setelah pemilu, partai-partai dapat membangun kerja sama politik untuk memperoleh dukungan yang lebih luas di lembaga legislatif.
Dukungan tersebut dapat berkaitan dengan pembentukan pemerintahan, pembahasan kebijakan, legislasi, maupun agenda anggaran.
Menyatukan Kepentingan Politik
Partai politik memiliki platform, basis pemilih, dan kepentingan organisasi masing-masing. Koalisi menjadi mekanisme untuk mencari titik temu di antara kepentingan tersebut.
Kesepakatan koalisi tidak selalu berarti seluruh partai memiliki pandangan yang identik terhadap setiap isu.
Bagaimana Koalisi Politik Terbentuk?
Pembentukan koalisi pada dasarnya merupakan proses politik yang berlangsung melalui komunikasi dan negosiasi antarpartai.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan