JAKARTA, RMTVNews.com — Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi Bahlil Lahadalia membantah tuduhan keterlibatannya dalam dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak.
Ketua Umum Partai Golkar itu mengancam akan menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang mengaitkan namanya dengan perkara tersebut.
Bahlil mengatakan dirinya tidak mengetahui sosok ketua umum partai politik yang disebut berada di kawasan Widya Chandra beberapa jam sebelum penangkapan tersangka kasus penyadapan oleh Bareskrim Polri.
Narasi tersebut beredar di media sosial dan grup percakapan WhatsApp.
Bahlil kemudian ikut dikaitkan karena posisinya sebagai ketua umum partai politik yang berada dalam lingkaran pemerintahan.
“Tadi pagi saya baca grup-grup WhatsApp menyatakan hal itu mengarah ke saya. Itu tuduhan yang tidak benar dan tidak berdasar,” kata Bahlil di Ambon, Maluku, Sabtu (7/11/2026).
Pernyataan itu disampaikan setelah Bahlil melantik pengurus dan membuka rapat kerja DPD Partai Golkar di Kota Ambon.
Bahlil juga menyatakan dirinya turut menjadi korban penyadapan. Karena itu, dia meminta kepolisian mengusut tuntas dugaan penyadapan terhadap kepala negara maupun sejumlah pihak lainnya.
“Terkait proses penyadapan ke kepala negara dan beberapa pihak, kami meminta pada kepolisian untuk mengusut tuntas hal tersebut. Berkaitan dengan hal itu, saya juga disadap,” ujarnya.
Bahlil meminta pihak-pihak yang menyebarkan informasi dan mencatut namanya segera memberikan klarifikasi.
Dia memberikan tenggat waktu 3×24 jam sejak Sabtu (7/11/2026) kepada pihak yang dianggap menyebarkan tuduhan tersebut.
Jika tidak ada klarifikasi atau permintaan maaf dalam batas waktu itu, Bahlil menyatakan akan menempuh proses hukum.
“Saya minta kepada pihak yang menggulirkan isu itu, jangan asal bicara dan saya minta polisi usut tuntas. Kepada beberapa orang yang sudah mencatut nama saya, saya akan memberikan somasi 3×24 jam terhitung sejak hari ini. Kalau tidak mengklarifikasinya, saya akan melakukan proses hukum,” kata Bahlil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan