JAKARTA, RMTVNews.com — Partai Golkar menepis spekulasi yang mengaitkan Ketua Umum Bahlil Lahadalia dengan dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Polri menyatakan masih mendalami informasi mengenai kemungkinan keterlibatan pimpinan partai politik dalam perkara tersebut.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Golkar Muhammad Sarmuji menegaskan bahwa kabar yang beredar belum memiliki dasar yang bisa dikonfirmasi.
Ia menyampaikannya di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (6/11/2026).
“Sesuatu yang tidak bisa dikonfirmasi, sebenarnya tidak perlu dihiraukan,” kata Sarmuji.
Ia meminta publik tidak langsung memercayai informasi yang belum terverifikasi.
Menurutnya, Golkar tidak ingin merespons secara berlebihan kabar yang sumber dan kebenarannya belum jelas.
Sarmuji juga mengingatkan bahwa Bahlil pernah menjadi sasaran tuduhan serupa pada 2024, yang belakangan dinyatakan tidak benar.
Nama Bahlil mencuat setelah pengamat intelijen Sri Radjasa Chandra menyampaikan bahwa seorang petinggi partai politik mendatangi sebuah rumah di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan.
Kunjungan itu disebut berlangsung beberapa jam sebelum aparat menggerebek lokasi yang diduga menjadi tempat operasional penyadapan.
Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi yang mengarah kepada Bahlil, yang juga menjabat Ketua Umum Golkar.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan informasi mengenai kemungkinan keterlibatan elite parpol masih dalam proses pendalaman.
“Terima kasih atas informasinya, tadi kami sampaikan ini masih dalam proses pendalaman,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026).
Ia menyatakan Polri akan menyampaikan perkembangan perkara setelah proses penyelidikan dan penyidikan menghasilkan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan