JAKARTA, RMTVNews.com — Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai dugaan keterlibatan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penyadapan ilegal menghapus seluruh prestasi yang pernah diraih selama memimpin Polri.
Habiburokhman menggunakan istilah zero multiplier atau perkalian nol untuk menjelaskan bahwa integritas dan loyalitas menjadi ukuran utama dalam menilai rekam jejak seorang pejabat publik.
“Dalam dunia militer dan organisasi taktis ada doktrin ‘perkalian nol’ (zero multiplier), di mana loyalitas dan integritas adalah faktor pengalian mutlak. Secara matematis, berapapun besarnya angka prestasi seseorang, jika dikalikan dengan nol maka hasilnya tetap nol,” kata Habiburokhman dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas sindiran mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu melalui media sosial.
Said Didu menyoroti pernyataan Habiburokhman dalam rapat paripurna DPR pada 6 Juni 2026 yang menyebut Listyo Sigit sebagai salah satu Kapolri terbaik sepanjang masa.
Habiburokhman mengakui pernah menyampaikan penilaian tersebut.
Namun, menurut dia, saat pernyataan itu disampaikan, DPR maupun masyarakat belum mengetahui dugaan skandal penyadapan ilegal yang kini menyeret nama mantan Kapolri tersebut.
Dia mengatakan penilaian terhadap rekam jejak Listyo Sigit berubah setelah dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak lain terungkap.
“Segala prestasi beliau sebelumnya, seberapa pun hebatnya, menjadi tidak bernilai sama sekali atau nol ketika terbukti melakukan penyadapan terhadap Presiden Prabowo dan banyak pihak lain, termasuk saya sendiri,” ujarnya.
Habiburokhman mengatakan kritik terhadap pernyataannya merupakan bagian dari kebebasan berpendapat dalam demokrasi.
Dia juga menjelaskan bahwa istilah perkalian nol merupakan doktrin yang pernah diajarkan seniornya di Partai Gerindra.
Di tengah perkembangan perkara tersebut, Habiburokhman menyatakan Komisi III DPR mendukung Polri mengusut dugaan penyadapan ilegal secara menyeluruh dan transparan.
Dia meminta Kapolri bergerak cepat menindak pihak-pihak yang terlibat. Pengusutan juga diminta menjangkau latar belakang dan motif di balik dugaan penyadapan tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan