JAKARTA, RMTVNews.com — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Sumatera dan Kalimantan masih ditangani hingga Oktober 2026, setelah berlangsung sejak awal tahun di beberapa provinsi. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat 639,23 hektare lahan di enam provinsi prioritas masih dalam proses pemadaman per 12 Oktober 2026. Di tengah penanganan yang belum tuntas, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyoroti dugaan pembakaran hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit dan komoditas lainnya.
Enam provinsi yang menjadi prioritas penanganan BNPB adalah Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, dan Riau. Kalimantan Tengah menjadi wilayah dengan area kebakaran terbesar yang masih ditangani, terutama di kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kabupaten Kotawaringin Barat dan Seruyan.
Berdasarkan laporan BNPB per 30 September 2026, karhutla di Kalimantan Barat, Jambi, dan Sumatera Selatan telah tercatat sejak 1 Januari 2026.
Sementara itu, kebakaran di Kalimantan Tengah tercatat sejak 15 Januari 2026. Dengan demikian, penanganan karhutla di sejumlah wilayah tersebut telah berlangsung sekitar sembilan bulan.
Hasto menyoroti dugaan bahwa sebagian kebakaran hutan dilakukan dengan sengaja untuk mengubah kawasan hutan menjadi perkebunan sawit maupun komoditas lainnya.
Pernyataan itu disampaikan Hasto pada Sabtu (17/10/2026). Ia meminta pemerintah tidak hanya berfokus pada pemadaman api, tetapi juga mengevaluasi kebijakan pemanfaatan lahan yang berkaitan dengan perlindungan kawasan hutan.
“Kami juga banyak melihat bagaimana kebakaran itu ada upaya-upaya sengaja sebagai suatu konversi lahan hutan untuk lahan sawit dan juga perkebunan yang lain,” kata Hasto.
Hasto mendorong pemerintah memberlakukan moratorium alih fungsi hutan untuk mencegah perubahan kawasan hutan menjadi lahan perkebunan.
“Bahwa kita tidak boleh melakukan suatu perubahan tata guna hutan dan harus ada moratorium hutan,” ujarnya.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat upaya pemulihan lingkungan melalui penanaman pohon dan reboisasi. Menurut Hasto, kegiatan tersebut perlu dilakukan secara serentak untuk memulihkan kawasan hutan yang mengalami kerusakan.
“Gerakan merawat lingkungan dengan menanam pohon, reboisasi, itu harus dilakukan secara serentak,” kata Hasto.
Ia mengaitkan program penghijauan dengan penciptaan lapangan kerja bagi masyarakat.
“Dengan cara itu pemerintah juga diuntungkan dengan menciptakan lapangan pekerjaan bagi rakyat melalui penghijauan kembali hutan-hutan kita,” tuturnya.
Dorongan tersebut disampaikan ketika BNPB masih mengerahkan personel untuk memadamkan kebakaran di sejumlah wilayah.
Dalam laporan pemerintah pada 12 Oktober, operasi penanganan dilakukan melalui jalur darat dan udara, termasuk pengerahan helikopter water bombing serta operasi modifikasi cuaca.
Pelaksanaan operasi udara di beberapa lokasi menghadapi kendala jarak pandang dan kondisi cuaca.
Hasto Singgung Kebijakan Era Megawati
Dalam pernyataannya, Hasto turut menyinggung kebijakan pada masa pemerintahan Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri terkait perluasan perkebunan kelapa sawit.
“Kita bisa melakukan pencegahan sebagaimana Bu Mega sebagai satu-satunya Presiden yang tidak mengeluarkan izin untuk perluasan lahan kelapa sawit,” ujar Hasto.
Sementara itu, penanganan karhutla di Sumatera dan Kalimantan masih memerlukan pemadaman di lokasi yang belum tuntas.
BNPB melaporkan luas lahan yang masih dalam proses penanganan di enam provinsi prioritas mencapai 663,61 hektare per 13 Oktober 2026, meningkat dari 639,23 hektare sehari sebelumnya.
Hasto meminta pemerintah memperkuat perlindungan hutan, memberlakukan moratorium alih fungsi kawasan, dan menjalankan reboisasi.
Adapun dugaan pembakaran untuk pembukaan perkebunan perlu ditelusuri melalui penyelidikan dan pemeriksaan bukti di lokasi terdampak.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan