Pada 15 Juli 2026, Hercules bersama Tim Hukum dan Advokasi DPP GRIB Jaya mendampingi pihak ahli waris dalam mediasi di Kantor BPN Kabupaten Bogor.
Dalam pertemuan itu, pihak ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas lahan seluas kurang lebih 65 hektare yang menurut mereka berstatus SHM.
Sengketa tersebut berkaitan dengan permohonan pemecahan 12 SHGB milik PT Kencana Jayaproperti Agung, perusahaan pengembang Summarecon Bogor.
Menurut keterangan yang disampaikan Hercules, pihak Summarecon tidak hadir dalam mediasi tersebut.
Hercules dan tim hukumnya kemudian mendesak BPN Kabupaten Bogor menghentikan sementara proses pemecahan 12 SHGB itu.
Mereka juga meminta BPN membuat catatan administrasi untuk mencegah perubahan data selama sengketa hukum masih berlangsung.
Selain sengketa lahan Summarecon Bogor, GRIB Jaya menyoroti konflik tanah di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, Jakarta, serta sengketa kepemilikan yang melibatkan PT Arjuna.
Di hadapan awak media di lobi kantor ATR/BPN, Hercules mendesak pemerintah pusat menyelesaikan berbagai sengketa pertanahan yang menjadi perhatian organisasinya.
GRIB Jaya juga meminta pengusutan dugaan mafia tanah dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan BPN.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan