Pernyataan itu membawa kembali perselisihan yang sebelumnya muncul ketika Ara Sirait dan Hercules bertemu di lokasi tanah sengketa pada April 2026.

Kala itu, Ara hadir mengusung agenda pembangunan hunian rakyat, sementara Hercules berdiri mendampingi pihak yang mengaku sebagai ahli waris sah pemilik tanah.

Dari Rencana Rusunawa ke Sengketa Kepemilikan

Pemerintah diketahui akan pembangunan 1.000 unit rusunawa di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, sebuah lokasi yang nota bene merupakan wilayah tempat Hercules menguasai kawasan tersebut melalui aktivitas perjudian sejak tahun 1980-an.

Adapun rencana hunian bersubsidi tersebut ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang nantinya akan disewakan dengan tarif terjangkau, bukan untuk diperjualbelikan kepada penghuni.

Kementerian PKP menyatakan bahwa lahan yang dipersiapkan untuk proyek strategis tersebut merupakan aset negara yang tercatat resmi atas nama PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau PT KAI.

Dalam skema pengembangannya, proyek pembangunan ini turut melibatkan PT Astra International Tbk sebagai pihak swasta yang akan membangun fisik hunian sebelum diserahterimakan kembali kepada PT KAI.

Namun, pelaksanaan proyek tersebut membentur gugatan dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris Sulaeman Effendi.

Pihak ahli waris mempertanyakan keabsahan dasar penguasaan lahan oleh PT KAI dan menyatakan mengantongi dokumen pertanahan lama yang mendukung klaim kepemilikan mereka, di mana Hercules beserta tim hukum GRIB Jaya berdiri penuh mendampingi perjuangan ahli waris Sulaeman Effendi tersebut.

Dalam penjelasan yang disampaikan sebelumnya, Hercules mengaku telah mengenal dinamika kawasan tersebut sejak tahun 1988 dan menguasai fisik lahannya secara intensif sejak tahun 2004.

Ia juga menegaskan pernah mengeluarkan dana pribadi untuk proses pembebasan serta pengosongan warga yang sebelumnya bermukim di sekitar lokasi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.