Saat melakukan pertemuan langsung di lokasi sengketa pada 5 April 2026, Hercules sempat menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan lahan tersebut kepada negara apabila dapat dibuktikan secara sah dan legal menurut hukum bahwa tanah itu memang aset milik negara.

Ia mendesak agar seluruh polemik ini diselesaikan murni berdasarkan keabsahan bukti dan koridor hukum yang berlaku.

Sebaliknya, pemerintah melalui Kementerian PKP di bawah komando Ara Sirait tetap berpegang teguh bahwa lahan tersebut merupakan aset negara yang sah dan siap dibangun rusunawa di atasnya.

Di pihak berseberangan, kubu yang didampingi Hercules bersikeras menuntut hak atas tanah tersebut dan meminta agar seluruh klaim kepemilikan diperiksa secara transparan.

Perbedaan tajam ini pada akhirnya bergulir ke meja hijau. Gugatan perdata terkait lahan Tanah Abang tersebut telah resmi terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 241/Pdt.G/2026/PN Jkt.Pst.

Pihak ahli waris yang didampingi tim hukum GRIB Jaya secara resmi menggugat penguasaan tanah tersebut, sementara PT KAI beserta jajaran pemerintah memegang teguh dasar klaim administrasi mereka.

Tim hukum GRIB Jaya juga secara terbuka mempertanyakan keabsahan dokumen yang digunakan untuk mendukung klaim PT KAI.

Mereka menyoroti adanya jurang perbedaan rujukan antara Grondkaart dan dokumen Hak Pengelolaan Lahan (HPL), serta mempersoalkan kejelasan riwayat hak atas tanah yang tercatat dalam sistem administrasi pertanahan.

Melihat penyelesaian lahan yang masih tertahan, Ara berupaya menggalang dukungan dari lembaga lain guna membantu mengurai sengketa tersebut.

Pada Selasa (13/10/2026), tepat enam hari sebelum Hercules mendatangi kantor ATR/BPN, Ara secara resmi meminta bantuan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) saat menerima kunjungan Kepala BRAN Dedi Prasetyo di Kantor Kementerian PKP.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.