Namun demikian, Hercules memberikan sanggahan serta penjelasan yang berbeda.
Saat mendatangi kantor Kementerian ATR/BPN pada 19 Oktober, ia menegaskan bahwa uang tersebut murni merupakan “uang persahabatan” yang diberikan kepadanya agar ia bersedia membantu memediasi sengketa lahan seluas 65 hektare antara pihak Summarecon dan warga ahli waris.
Ia mengaku menerima uang tersebut dari seorang pengacara Summarecon berinisial MW.
Hercules membeberkan bahwa dirinya memang pernah memimpin pihak ahli waris bersama tim hukum untuk mendatangi BPN Kabupaten Bogor guna mengajukan pemblokiran atas tanah yang disengketakan tersebut.
Ia secara tegas membantah tuduhan bahwa uang Rp800 juta tersebut merupakan imbalan untuk mencabut pemblokiran, serta menyatakan bahwa uang tersebut sengaja diserahkan ke KPK setelah persoalan pemberian itu ramai diperbincangkan.
Dua Jalur Politik Pendukung Prabowo
Perselisihan tajam antara Hercules dan Ara Sirait menyedot perhatian publik lantaran keduanya memiliki rekam jejak dukungan politik yang kuat terhadap Prabowo Subianto, meski bertumpu pada jalur perjuangan yang berbeda.
Jejak hubungan Hercules dengan Prabowo dapat ditarik hingga tahun 2012, ketika organisasi yang dipimpinnya masih bernama Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB).
Dalam keterangannya kepada media, Hercules menceritakan bahwa organisasi massa tersebut dalam perkembangannya kemudian berganti nama menjadi Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu Jaya atau GRIB Jaya.
Kedekatan tersebut terekam secara historis ketika Prabowo mengumumkan peresmian kantor DPP GRIB di Jalan Sakti Raya IV, Kemanggisan, Palmerah, Jakarta Barat, melalui akun Facebook resminya pada 20 Mei 2012.
Dalam unggahan tertulis itu, Prabowo menyebut Hercules sebagai sosok pemimpin GRIB dan menyampaikan harapan besarnya agar organisasi tersebut dapat konsisten membela kaum tertindas serta memberdayakan masyarakat kecil.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan