JAKARTA, RMTVNews.com — Penetapan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal membuat sejumlah relasi yang dibangunnya saat memimpin Polri kembali menjadi perhatian. Salah satunya kedekatan Listyo dengan Garda Satya NKRI, organisasi yang menghimpun mantan anggota dan simpatisan Jamaah Islamiyah (JI).

Organisasi itu sebelumnya tidak menjadi polemik politik. Garda Satya NKRI dikenal sebagai wadah reintegrasi sosial bagi mantan anggota JI setelah kelompok tersebut mendeklarasikan pembubaran diri pada 30 Juni 2024.

Hubungan Listyo dengan organisasi itu kembali diperbincangkan setelah ia terseret perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah tokoh lainnya.

Dalam podcast Akbar Faizal Uncensored, Akbar Faizal menyinggung Listyo dan keberadaan organisasi yang disebut menghimpun sekitar 6.500 mantan anggota JI.

Pembahasan itu memunculkan pertanyaan tentang hubungan seorang mantan Kapolri dengan organisasi massa beranggotakan eks anggota kelompok yang pernah dikategorikan sebagai organisasi teroris.

Listyo Sebut Garda Satya sebagai Keluarga

Kedekatan Listyo dengan Garda Satya NKRI tercatat dalam Silaturahmi Akbar di Edutorium Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Solo, Jawa Tengah, Minggu (30/8/2026). Saat itu ia masih menjabat Kapolri.

Ia menghadiri pertemuan bersama sekitar 6.500 mantan anggota dan simpatisan JI dari Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Jawa Timur.

Dokumentasi kegiatan dipublikasikan melalui Media Hub Polri. Dalam rilis Mabes Polri pada 30 Agustus 2026, acara itu disebut sebagai bagian dari penguatan komitmen mantan anggota JI untuk kembali kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Listyo menyebut pertemuan tersebut sebagai reuni keluarga besar.

“Tentunya saya sangat bahagia bisa hadir di acara hari ini. Di mana untuk saya, ini adalah acara reuni keluarga,” ujar Listyo dalam sambutannya.

Ia juga mengapresiasi perubahan yang dijalani para mantan anggota JI melalui pendekatan Densus 88 Antiteror Polri, dan mendorong keluarga besar Garda Satya NKRI memberi kontribusi nyata bagi bangsa lewat kewirausahaan, ekonomi, dan dakwah.

Listyo kemudian menyampaikan hubungan yang terbangun antara dirinya dan organisasi tersebut.

“Karena bagi saya, persaudaraan yang telah kita bangun bukanlah persaudaraan sesaat, melainkan saduluran saklawase, persaudaraan yang senantiasa kita jaga dalam memberikan pengabdian kepada masyarakat, bangsa dan negara,” kata Listyo.

Ia turut mengajak Garda Satya NKRI menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, merawat persatuan, serta mempertahankan keutuhan NKRI.

Rilis resmi tidak menyebut Listyo sebagai pendiri atau pengendali organisasi itu.

Densus 88 Fasilitasi Reintegrasi Eks JI

Dalam keterangan resmi Mabes Polri, Garda Satya NKRI merupakan wadah bagi mantan anggota JI yang menyatakan komitmen kembali kepada NKRI.

Organisasi ini dipimpin Para Wijayanto, mantan Amir JI periode 2008–2019.

Kepala Densus 88 Antiteror Polri Irjen Sentot Prasetyo menegaskan komitmen kepolisian mengawal reintegrasi sosial para mantan anggota JI sekaligus memperkuat kesetiaan mereka pada Pancasila dan NKRI.

Densus 88 mencatat 7.942 mantan anggota JI di 28 provinsi telah mengikuti program pembinaan dan pelatihan kemandirian ekonomi bersama kementerian dan lembaga terkait.

Angka itu adalah jumlah peserta program, sedangkan sekitar 6.500 adalah jumlah yang hadir dalam silaturahmi di Solo.

Para Wijayanto sebelumnya menyatakan pembubaran JI dan kembalinya mereka ke NKRI ditempuh lewat proses perubahan dan musyawarah internal.

“Kami bisa berubah, membubarkan diri dengan sukarela berdasarkan musyawarah-musyawarah mufakat dan kembali ke NKRI,” ujar Para Wijayanto.

Dalam konteks resmi kepolisian, keberadaan Garda Satya NKRI merupakan bagian dari program reintegrasi sosial dan pembinaan mantan anggota JI.

Konteks hubungan itu berubah ketika Listyo menghadapi perkara hukum. Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka pada 3 November 2026 dalam kasus dugaan penyadapan ilegal dan akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Penyidik juga menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Pada 5 November, Irjen Slamet Uliandi diumumkan sebagai tersangka keempat. Status tersangka belum merupakan putusan pengadilan.

Penyidik menduga penyadapan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo serta sejumlah pejabat negara, tokoh politik, pekerja media, aktivis, tokoh organisasi masyarakat, dan pengusaha.

Perkara ini juga berkaitan dengan dugaan penggunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS) di luar prosedur hukum.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.