JAKARTA, RMTVNews.com — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto merotasi 44 perwira tinggi berpangkat Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) dalam mutasi besar-besaran di lingkungan Polri pada awal November 2026.

Mutasi tersebut merupakan bagian dari pergeseran 264 perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen) Polri.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/2467/XI/KEP./2026 tertanggal 2 November 2026.

Selain 44 Brigjen Pol, mutasi kali ini juga mencakup lima perwira tinggi berpangkat Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol).

Sejumlah Brigjen mendapat penugasan baru di lingkungan Markas Besar Polri, mulai dari Bareskrim, Baharkam, Korbrimob, Baintelkam, hingga Lemdiklat Polri. Beberapa lainnya menempati jabatan di kepolisian daerah.

Pergeseran juga menyentuh sejumlah posisi wakil kepala kepolisian daerah (Wakapolda), termasuk di Gorontalo, Sulawesi Barat (Sulbar), Papua Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), dan Lampung.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menyebut mutasi sebagai bagian dari dinamika organisasi kepolisian.

Menurutnya, rotasi dilakukan untuk menjaga kesinambungan organisasi sekaligus meningkatkan efektivitas pelaksanaan tugas Polri dalam menghadapi perkembangan tantangan tugas kepolisian.

Daftar 44 Brigjen Pol yang Dimutasi November 2026

Berikut daftar 44 Brigjen Pol beserta jabatan baru berdasarkan daftar mutasi yang tercantum dalam Surat Telegram Kapolri:

1. Brigjen Pol Auliansyah Lubis – Waastamaops Kapolri.

2. Brigjen Pol Sangkan Bonaparte Silalahi – Karobinops Stamaops Polri.

3. Brigjen Pol Tory Kristianto – Widyaiswara Kepolisian Utama Tk. II Sespim Lemdiklat Polri.

4. Brigjen Pol Johanson Ronald Simamora – Dirpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

5. Brigjen Pol Johanes R. Manalu – Penyidik Tindak Pidana Utama Tk. II Bareskrim Polri.

6. Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu – Dosen Kepolisian Utama Tk. II STIK Lemdiklat Polri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.