“Di sini adalah gap pertama antara sistem pendidikan di Indonesia dan di luar negeri,” katanya.
Ia berharap penjelasan ini memberi gambaran yang utuh, runtut, dan mudah dipahami masyarakat tentang riwayat pendidikan Gibran, mulai dari SD hingga S1.
Adil menyebut, pada hari yang sama tim pengacara Gibran telah memperlihatkan seluruh dokumen riwayat pendidikan kepada majelis hakim PTUN Jakarta dan mengunggahnya ke E-Court.
Sementara itu, Denny Indrayana dan tim kuasa hukumnya melalui unggahan resmi di media sosial menyatakan mencabut gugatan dan walk out dari persidangan perkara surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran sebagai Wapres, meskipun dalam persidangan tidak menemukan bukti meyakinkan soal ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikannya.
“Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden,” ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK, Jakarta, Selasa malam (6/10).
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat, sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, menurut Adies, persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam mekanisme sengketa pilpres, sebab Gibran sudah tidak berstatus calon wakil presiden setelah dilantik dan disumpah sebagai Wakil Presiden RI pada 20 Oktober 2024.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan