JAKARTA, RMTVNews.com — Penetapan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka kembali jejak pengangkatannya sebagai Kapolri pada 2021.

Mantan Ketua Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mahfud MD mengungkap bahwa Listyo tidak masuk tiga besar hasil penilaian internal lembaga itu.

Namun, Presiden Joko Widodo atau Jokowi tetap meminta namanya dimasukkan ke daftar kandidat teratas melalui Menteri Sekretaris Negara saat itu, Pratikno.

Pengakuan tersebut disampaikan Mahfud dalam wawancara eksklusif di kanal YouTube iNews, Kamis (5/11/2026). Ia menceritakan proses penjaringan calon Kapolri saat menjabat Ketua Kompolnas periode 2020–2024.

Menurut Mahfud, undang-undang memberi Presiden kewenangan mengusulkan calon Kapolri kepada DPR.

Dalam praktiknya, Kompolnas lebih dulu mengumpulkan nama kandidat untuk diserahkan kepada Presiden.

“Tetapi, di dalam praktik dibuat peraturan internal, nanti dipilih dulu oleh Kompolnas beberapa nama diserahkan ke Presiden,” kata Mahfud.

Sebagai Ketua Kompolnas, Mahfud meminta seluruh anggota mengusulkan nama perwira tinggi Polri yang dinilai layak. Usulan itu dibahas dalam rapat pleno dan dinilai berdasarkan sejumlah aspek.

“Nah dalam fungsi itulah, saya selaku Kompolnas mulai dari Kompolnas silakan yang anggota-anggota itu membuat usul, muncul lah beberapa nama. Terus saya undang pleno, lalu kita bikin skor lagi, muncul lah tiga nama bintang 3 dan 2 nama bintang 2,” ujarnya.

Tiga kandidat berpangkat Komisaris Jenderal yang masuk kelompok teratas adalah Arief Sulistyanto, Boy Rafli Amar, dan Agus Andrianto.

Dua kandidat berpangkat Inspektur Jenderal adalah Ahmad Dofiri dan Agung Setya.

Mahfud menyebut Dofiri sebagai kandidat yang dapat dipertimbangkan Presiden meski saat itu masih berpangkat bintang dua.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.