Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Suhermanto mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan gelar perkara.

“Penyidikan meningkatkan status SU yang sebelumnya masih berstatus saksi. Berdasarkan hasil gelar perkara bahwa saudara SU telah memenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” kata Suhermanto dalam konferensi pers, Kamis (5/11/2026) malam.

Slamet menjadi tersangka keempat dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso sebagai tersangka.

Dalam penyidikan, Slamet disebut berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center Bareskrim Polri.

Penyidik menyebut dua pejabat Monitoring Center harus memperoleh persetujuan Slamet sebelum melakukan penyadapan.

Slamet juga disebut menyetujui permintaan penghapusan file hasil penyadapan yang diajukan Ahrie Sonta pada awal Oktober 2026.

Meski telah berstatus tersangka, Slamet belum ditahan. Suhermanto menyebut kondisi kesehatannya masih dalam pemulihan setelah mengalami stroke.

“Bahwa sampai saat ini jumlah tersangka sebanyak empat orang. Tiga penahanan di Mako Brimob. Untuk tersangka SU saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” ujar Suhermanto.

Penetapan Slamet sebagai tersangka menambah daftar pejabat tinggi Polri yang diproses dalam perkara dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.