China Tegaskan Proses Hukum Berlaku bagi Warga Asing

Juru bicara Kementerian Luar Negeri China, Guo Jiakun, mengatakan kasus pidana yang melibatkan warga negara asing akan ditangani berdasarkan hukum China.

China, menurut dia, melakukan penyelidikan dan penanganan terhadap perkara pidana yang melibatkan warga asing sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, pemerintah Singapura meminta masyarakatnya meningkatkan kewaspadaan terhadap tawaran investasi atau peluang bisnis yang memiliki karakteristik tidak wajar.

Sim Ann mengingatkan warga Singapura agar berhati-hati terhadap skema yang meminta calon peserta membayar sejumlah uang dalam jumlah besar di awal, merekrut anggota baru, atau menjanjikan keuntungan yang sangat tinggi.

Karakteristik tersebut merupakan ciri yang umum ditemukan dalam skema piramida.

China Perketat Pemberantasan Skema Piramida

Kasus penahanan 52 warga Singapura tersebut terjadi di tengah upaya China memperketat pemberantasan praktik penjualan piramida dan aktivitas bisnis ilegal yang berkaitan dengannya.

Dalam sistem piramida, keuntungan peserta pada umumnya sangat bergantung pada perekrutan anggota baru dan pembayaran yang dilakukan oleh anggota tersebut. Karena itu, skema tersebut berbeda dari aktivitas bisnis yang menghasilkan keuntungan terutama dari penjualan produk atau jasa yang nyata.

China telah melakukan penindakan dalam skala besar terhadap praktik semacam ini.

Menurut laporan media Singapura, antara 2021 hingga 2025, otoritas China telah menyelidiki lebih dari 200.000 kasus yang berkaitan dengan skema piramida dan pelanggaran dalam aktivitas penjualan langsung.

Di bawah hukum pidana China, mengorganisasi atau memimpin kegiatan skema piramida dapat dikenai sanksi pidana.

Belum diketahui apakah dalam operasi di Guangxi tersebut terdapat warga negara lain yang turut ditangkap selain 52 warga Singapura.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.