JAKARTA — Otoritas China menangkap dan menahan 52 warga negara Singapura di wilayah Guangxi, China selatan, dalam operasi penegakan hukum terhadap aktivitas yang diduga berkaitan dengan skema piramida dan sejumlah pelanggaran lainnya.
Informasi tersebut disampaikan Kementerian Luar Negeri (MFA) dan Kepolisian Singapura (SPF) dalam pernyataan bersama pada Jumat (4/9/2026).
Menurut keterangan tersebut, ke-52 warga Singapura itu ditangkap sebagai bagian dari operasi penindakan yang lebih luas terhadap aktivitas yang diduga merupakan skema piramida di Guangxi.
Hingga kini, otoritas China masih melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut. Identitas para warga Singapura yang ditahan, waktu penangkapan, serta nilai dana yang diduga terlibat belum diungkapkan kepada publik.
Pemerintah Singapura menyatakan telah berkoordinasi dengan otoritas China untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai kasus tersebut.
Kedutaan Besar Singapura di Beijing dan Konsulat Jenderal Singapura di Guangzhou juga telah memberikan bantuan konsuler kepada seluruh warga negaranya yang ditahan.
Menteri Kedua Luar Negeri Singapura, Sim Ann, mengatakan perwakilan Singapura telah melakukan kunjungan konsuler terhadap ke-52 tahanan untuk memantau kondisi mereka serta memberikan bantuan yang diperlukan.
Bantuan tersebut antara lain mencakup penyampaian pesan dari keluarga, pemenuhan kebutuhan administratif, serta komunikasi dengan pihak keluarga para tahanan.
Meski memberikan bantuan konsuler, pemerintah Singapura menegaskan tidak akan mencampuri proses hukum yang sedang dilakukan oleh otoritas China.
“Due process” atau proses hukum yang semestinya, kata Sim Ann, tetap harus diberikan kepada warga Singapura yang ditahan.
Pemerintah Singapura juga menyatakan akan terus berkomunikasi dengan otoritas China selama proses penyelidikan berlangsung.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan