JAKARTA, RMTVNews.com — Keluarga Anto Baharuddin (26), tahanan yang meninggal di ruang tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, menyoroti rekaman CCTV yang disebut tidak dapat diperoleh.
Kakak korban, H. Kaharuddin atau Kahar Liwang, menduga ada upaya pengaburan bukti.
“Kalau mau ungkap seterang-terangnya, buka CCTV. Ngapain susah cari bukti,” kata Kahar kepada RMTV News, Jumat (30/10/2026).
Menurut Kahar, alasan yang disampaikan adalah CCTV mati saat Anto meninggal.

Ia menyebut penjelasan yang diterima keluarga ialah listrik padam sekitar pukul 19.35 dan menyala kembali sekitar pukul 20.00 lebih, sehingga rekaman tidak dapat diperoleh.
Anto meninggal sekitar pukul 20.00 WITA.
Kahar mengaku mendapat informasi dari seorang temannya yang berada di dekat Polsek Kajang bahwa listrik padam sekitar 30 menit.
“Ini ada upaya pengaburan bukti,” kata Kahar.
Kahar juga menyampaikan perkembangan pemeriksaan yang ia terima dari penyidik.
Menurutnya, Propam Polri telah turun ke Polsek Kajang dengan delapan personel untuk memeriksa ulang saksi. Tujuh saksi yang sebelumnya diperiksa Polres Bulukumba kembali diperiksa untuk menanggapi laporan keluarga di Propam.
Reza, sahabat korban, dan istrinya termasuk di antara yang diperiksa.
Menurut penjelasan yang ia terima, pendalaman saksi dilakukan karena versi bahwa Anto bunuh diri dinilai mengganjal.
Kahar kembali mendesak agar anggota polisi yang dilaporkan menjalani tes urine. Ia menduga bahwa pelaku dibawah pengaruh narkoba saat menyiksa korban.
Anto diketahui dibawa ke Polsek Kajang pada 13 Oktober 2026 sekitar pukul 09.00 WITA atas tuduhan mencuri telepon seluler, dan meninggal sekitar pukul 20.00 WITA.
Polisi menyebut ia bunuh diri, sedangkan keluarga menolak versi itu dan menduga ia dianiaya berat.
Empat anggota Polsek Kajang disebut telah menjalani penempatan khusus (patsus). Patsus adalah bagian dari pemeriksaan internal, bukan putusan bersalah.
Hingga berita ini disusun, belum ada tanggapan dari Polda Sulawesi Selatan, Polres Bulukumba, maupun Propam Polri atas keterangan keluarga soal CCTV, pemadaman listrik, dan pemeriksaan ulang saksi.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan