Pengadilan menilai kemarahan yang muncul dari perbedaan pandangan tersebut bersifat impulsif dan tidak dapat dibenarkan, meskipun Dewi disebut sedang mengalami kondisi emosional setelah kematian anjing peliharaannya.

Dewi sebelumnya membantah melempar gelas sampanye kepada mantan asistennya.

Namun, pengadilan menilai keterangan tersebut tidak dapat dipercaya setelah mempertimbangkan kondisi di lokasi dan rekaman video yang dibuat oleh mantan manajernya.

Hakim menyatakan tindakan melempar gelas tersebut merupakan tindakan berbahaya dan tidak terdapat keadaan yang meringankan.

Jaksa sebelumnya menuntut Dewi dengan denda sebesar 200.000 yen, jumlah yang sama dengan putusan pengadilan.

2 Kasus, 2 Mantan Pekerja

Dalam persidangan, Dewi mengakui penyesalan atas perkara tersebut. Namun, pada bagian tertentu dari dakwaan, ia tetap membantah telah melakukan tindakan sebagaimana dituduhkan.

Dalam salah satu persidangan sebelumnya, Dewi juga mengatakan dirinya memiliki kecenderungan mudah tersulut emosi dan akan lebih berhati-hati.

Diketahui, selain aktivitasnya sebagai figur publik, Dewi juga pernah memimpin organisasi yang mengampanyekan kesejahteraan anjing dan kucing.

Posisi tersebut menjadi salah satu konteks yang membuat latar belakang perselisihan mengenai daging anjing mendapat perhatian dalam perkara ini.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.