JAKARTA — Pengadilan Distrik Tokyo menjatuhkan denda 200.000 yen atau sekitar Rp22,5 juta kepada Dewi Sukarno dalam perkara kekerasan terhadap dua mantan pekerjanya.

Dewi saat ini berusia 86 tahun. Ia dikenal sebagai figur televisi di Jepang dan merupakan salah satu perempuan yang pernah menikah dengan Presiden pertama Republik Indonesia, Soekarno.

Putusan tersebut dibacakan Hakim Toshikazu Ishida pada Selasa (6/10/2026). Dewi, yang dikenal di Jepang sebagai Madame Dewi, dinyatakan melakukan kekerasan terhadap mantan sekretaris dan mantan manajernya dalam dua kejadian berbeda pada 2025.

Perkara pertama terjadi pada 13 Februari 2025 di sebuah restoran di kawasan Shibuya, Tokyo. Menurut putusan pengadilan, Dewi melempar gelas dan handuk basah ke arah perempuan yang saat itu bekerja sebagai sekretarisnya.

Peristiwa kedua terjadi pada 28 Oktober 2025 di sebuah rumah sakit hewan di Shibuya. Dewi disebut memukul dan menendang perempuan yang saat itu bekerja sebagai manajernya.

Bermula dari Perdebatan Daging Anjing

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam putusan adalah latar belakang perselisihan antara Dewi dan mantan pekerjanya.

Hakim Ishida menyebut kemarahan Dewi dipicu perbedaan pandangan mengenai penggunaan daging anjing sebagai makanan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.