JAKARTA, RMTVNews.com — Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, mengusulkan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen untuk mengusut penggeledahan Pondok Pesantren Rumah Tahfiz Quran (RTQ) Hamalatul Quran di Sukoharjo, Jawa Tengah, oleh Polda Jawa Tengah.

Menurut Abdullah, tim independen diperlukan agar keterangan pihak pesantren dan kepolisian dapat diuji secara objektif sehingga persoalan ini tuntas dan tidak menyisakan ketidakjelasan.

“Keterangan pihak pesantren maupun kepolisian harus diuji dan dibuktikan oleh lembaga independen yang tidak memiliki konflik kepentingan dengan kedua pihak,” kata Abdullah di Jakarta, Minggu (1/11/2026).

Ia mengusulkan TGPF melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Ombudsman, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), serta para ahli di bidang hukum dan perlindungan anak.

Setiap lembaga, kata dia, harus memeriksa sesuai tugas dan kewenangannya masing-masing.

Abdullah juga meminta penanganan pengaduan pihak pesantren oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri tidak berhenti pada pengumpulan keterangan.

Pemeriksaan internal itu, menurut dia, harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tuntas.

Ia menilai pemeriksaan Propam penting untuk mendalami dugaan pelanggaran disiplin dan kode etik anggota kepolisian.

Namun, proses tersebut perlu dilengkapi pemeriksaan independen agar persoalan dapat ditelaah secara objektif.

“Kalau memang ditemukan kesalahan prosedur atau pelanggaran yang dilakukan anggota polisi, ya harus ditindak. Begitu juga jika dalam pengembangan perkara ditemukan pihak lain yang melakukan tindak pidana, harus diproses sesuai hukum,” ujarnya.

Sebelumnya, Polri menyatakan akan mendalami keluhan masyarakat terkait penggeledahan tersebut melalui mekanisme yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.