Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir mengatakan kepolisian mendengar kritik dan keluhan masyarakat, serta menyampaikan empati kepada pihak-pihak yang terdampak, termasuk para santri.
Berdasarkan keterangan Polda Jawa Tengah, penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus pembakaran, ancaman, dan perusakan sebuah warung makan di Sukoharjo pada 12 September 2026.
Dalam perkara itu, penyidik telah mengamankan seorang tersangka berinisial S, lalu mencari seseorang berinisial I yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Usulan pembentukan TGPF ini muncul di tengah penanganan pengaduan pihak pesantren oleh Propam Mabes Polri dan permintaan Komnas HAM agar prosedur penggeledahan turut diperiksa.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan