JAKARTA, RMTVNews.com — Ruteng — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengupayakan pemberian masa tenggang atau grace period pembayaran kredit bagi masyarakat yang terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT). Kebijakan tersebut diharapkan dapat meringankan beban warga yang mengalami kesulitan ekonomi setelah bencana.
Hal tersebut disampaikan Gibran saat meninjau posko pengungsian di Kecamatan Reok, Kabupaten Manggarai, Jumat (21/8/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Gibran mendengarkan langsung keluhan dan aspirasi warga, termasuk kekhawatiran mereka terhadap kewajiban pembayaran pinjaman atau kredit di tengah kondisi ekonomi yang belum pulih.
“Nanti akan diberikan sedikit keleluasaan biar tidak terbebani selama masa bencana. Tadi pagi sudah saya koordinasikan,” kata Gibran.
Menurut Gibran, masyarakat terdampak bencana membutuhkan ruang untuk memulihkan kondisi ekonomi sebelum kembali memenuhi kewajiban pembayaran kredit. Karena itu, pemerintah akan mengupayakan adanya masa tenggang bagi warga yang mengalami kesulitan membayar pinjaman akibat dampak gempa.
Gibran Janji Ada Grace Period Kredit
Saat berada di wilayah Manggarai Timur, Gibran kembali menyampaikan rencana pemberian grace period untuk kredit usaha masyarakat terdampak. Masa tenggang tersebut diharapkan dapat memberikan waktu bagi warga untuk menata kembali usaha dan kehidupan ekonomi mereka setelah bencana.
“Nanti akan ada grace period, nanti akan diberikan keleluasaan biar tidak terbebani di masa bencana,” ujar Gibran.
Persoalan ekonomi menjadi salah satu dampak yang dirasakan masyarakat setelah gempa. Kerusakan rumah, tempat usaha, serta terganggunya aktivitas ekonomi membuat sebagian warga kesulitan memperoleh penghasilan seperti sebelum bencana.
Dengan adanya kelonggaran pembayaran kredit, masyarakat diharapkan dapat lebih fokus memenuhi kebutuhan dasar dan melakukan pemulihan kehidupan keluarga tanpa langsung dibebani kewajiban pembayaran pinjaman.
Pengungsi Keluhkan Kondisi Kesehatan
Selain persoalan kredit, sejumlah pengungsi juga menyampaikan kekhawatiran mengenai kondisi kesehatan anggota keluarga yang masih menjalani perawatan di tenda-tenda pengungsian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan