JAKARTA, RMTVNews.com — Bareskrim Polri membantah kabar penangkapan dua mantan Kapolri, Jenderal (Purn) Tito Karnavian dan Jenderal (Purn) Idham Azis, yang dikaitkan dengan perkara dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Kabar tersebut beredar di media sosial dan menyebut kedua mantan Kapolri itu sebagai tersangka baru dalam perkara penyadapan yang menyeret sejumlah petinggi Polri.
Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Asep Safrudin memastikan informasi tersebut tidak benar.
“Infonya tidak benar,” kata Asep saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (8/11/2026).
Sebelumnya, Bareskrim telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah pihak lainnya.
Keempat tersangka tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Slamet Uliandi.
Dari empat tersangka tersebut, Listyo Sigit, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi Santoso telah ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob.
Sementara Slamet Uliandi belum menjalani penahanan karena kondisi kesehatan.
Dalam perkembangan penyidikan, Bareskrim mengungkap dugaan penyadapan berlangsung sepanjang periode 2025–2026.
Penyidik menemukan sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui prosedur verifikasi yang semestinya.
Kabareskrim Asep Safrudin sebelumnya menyebut tindakan tersebut diduga dilakukan tanpa mengikuti ketentuan tata cara penyadapan di lingkungan Polri sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.
“Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010,” kata Asep.
Penyidik juga mengungkap dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo.
Sejumlah pihak lain, termasuk menteri, elite partai politik, pengusaha, tokoh masyarakat, dan media, disebut turut menjadi sasaran.
Kasus ini menjadi salah satu perkara yang mengguncang internal kepolisian karena menyeret mantan Kapolri dan sejumlah perwira tinggi dalam dugaan penyalahgunaan sistem penyadapan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan