JAKARTA, RMTVNews.com – Dugaan pencabulan yang menyeret nama Ruben Onsu menyisakan pertanyaan mengenai waktu pelaporan. Kuasa hukum menyebut peristiwa yang dipersoalkan terjadi pada 2024, sementara laporan ke Polda Metro Jaya baru diajukan pada 15 Oktober 2026.
Alasannya, para korban disebut baru menyadari belakangan bahwa tindakan yang mereka alami diduga merupakan pelecehan seksual.
Muhammad Febi Faisal, kuasa hukum pelapor, menjelaskan bahwa keterlambatan laporan berkaitan dengan kesadaran korban terhadap dugaan tindakan yang mereka alami.
“Kenapa baru sekarang? Jadi baru sadar nih, si korban ini baru sadar bahwa dia tuh telah dilakukan pelecehan seksual oleh inisial RO,” kata Febi dikutip dari YouTube Cumi-cumi, Kamis (15/10/2026).
RO merujuk pada inisial yang digunakan dalam pemberitaan terkait laporan tersebut.
Menurut Febi, korban berasal dari kalangan masyarakat biasa. Ia juga menyebut pendekatan melalui hubungan pertemanan sebagai salah satu modus yang diduga digunakan dalam peristiwa tersebut.
“Kalau korban dari pihak kalangan biasa. Modus operandi yang digunakan pelaku pun beragam, salah satunya berkedok hubungan interaktif pertemanan,” ujarnya.
Bukti Video, Foto, dan Percakapan Diserahkan
Kuasa hukum lainnya, Endi Saptadi Haryanto, mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya. Bukti tersebut berupa video, foto, dan sebagian percakapan.
“Bukti-bukti tadi ada berupa video, ada foto-foto, ada bukti percakapan sebagian, kurang lebih seperti itu,” kata Endi.
Pihak kuasa hukum juga menyebut jumlah korban sementara berkisar dua hingga tiga orang.
Informasi tersebut masih merupakan keterangan dari pihak pelapor.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan