JAKARTA, RMTVNews.com — Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan menerapkan kebijakan kenaikan kelas yang tidak lagi otomatis. Penentuan kelulusan siswa ke jenjang kelas berikutnya akan mempertimbangkan capaian akademik sekaligus aspek perilaku dan karakter.

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengatakan kebijakan tersebut ditujukan untuk meningkatkan kualitas pembelajaran.

Menurut dia, penilaian terhadap siswa tidak cukup hanya mengukur kemampuan akademik, tetapi juga harus memperhatikan perkembangan karakter.

“Yang pertama, kami akan menerapkan kebijakan tidak otomatis naik kelas sebagai upaya kita untuk meningkatkan kualitas pembelajaran dan ukurannya tidak hanya akademik, tapi juga ukuran-ukuran yang nonakademik terutama menyangkut karakter,” kata Mu’ti di Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026).

Mu’ti menjelaskan, pertimbangan kenaikan kelas nantinya mencakup capaian akademik (academic achievement), perilaku (behavior), serta akhlak mulia peserta didik.

Ia menilai pendidikan tidak hanya bertujuan menghasilkan siswa dengan kemampuan intelektual yang baik, tetapi juga membentuk pribadi yang memiliki kejujuran dan integritas.

Mu’ti merujuk pesan Presiden Prabowo Subianto yang sebelumnya menekankan pentingnya kejujuran dalam diri seseorang, termasuk ketika memiliki kemampuan intelektual yang tinggi.

“Pak Presiden dalam pidato beberapa waktu yang lalu menyampaikan ada orang pintar tapi tidak jujur, lebih baik tidak begitu pintar tapi jujur. Walaupun yang lebih baik adalah pintar dan jujur,” ujarnya.

Menurut Mu’ti, penilaian karakter tersebut sejalan dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945, yakni membentuk manusia yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

Mengenai mekanisme pelaksanaannya, Mu’ti mengatakan keputusan kenaikan kelas akan dibahas melalui rapat bersama para guru.

Penilaian tidak hanya menjadi kewenangan wali kelas, tetapi juga melibatkan guru mata pelajaran lainnya.

Kemendikdasmen masih akan menyusun ketentuan teknis pelaksanaan kebijakan tersebut melalui peraturan menteri.

“Teknisnya akan diatur dengan peraturan menteri,” kata Mu’ti.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.