JAKARTA — Pemerintah akan melakukan pendataan rumah warga terdampak gempa di Nusa Tenggara Timur (NTT) secara by name by address sebelum proses rekonstruksi dimulai. Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan tingkat kerusakan setiap rumah dapat teridentifikasi secara tepat, mulai dari kategori rusak ringan, sedang hingga berat.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengatakan pendataan akan melibatkan kepala desa, camat, pemerintah daerah hingga Badan Pusat Statistik (BPS), dengan mengacu pada petunjuk teknis dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

“Nah, sekarang inilah time untuk pendataan. Meskipun nanti akan berkembang, karena yang tadi, yang tadinya rusak ringan jadi sekarang sedang atau berat jadinya, karena tambahan susulan. Jadi pendataan ini betul-betul upayakan memanfaatkan kepala desa ya, camat, dan by name by address,” ujar Tito saat menghadiri rapat bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait di Kantor Kementerian PKP, Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Rapat penanganan dampak gempa tersebut turut dihadiri Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Realestat Indonesia (REI), serta sejumlah perusahaan pengembang properti.

Tito menjelaskan pendataan menjadi penting karena gempa susulan masih terjadi di sejumlah wilayah NTT. Kondisi tersebut dapat menyebabkan tingkat kerusakan bangunan berubah setelah kembali diguncang gempa.

Karena itu, pemerintah tidak ingin terburu-buru melakukan pembangunan kembali sebelum kondisi wilayah benar-benar stabil. Setelah situasi dinilai aman, proses rekonstruksi rumah warga akan mulai dilakukan.

“Kalau perbaikan rumah pun tidak bisa dilakukan sekarang, karena masih dalam kondisi goncang. Nanti mungkin setelah dia stabil, baru kemudian bisa dilakukan rekonstruksi,” kata Tito.

Rekonstruksi Rumah Direncanakan di Lokasi Semula

Dalam penanganan rumah warga terdampak, pemerintah merencanakan sebagian besar pembangunan kembali menggunakan skema in situ, yakni rumah dibangun kembali di lokasi semula.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.