Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang dipublikasikan pada 18 Oktober 2026, kebakaran tercatat melahap kawasan lereng Gunung Lawu, Jawa Tengah, dengan luas lahan terdampak sementara mencapai 200 hektare.

Kebakaran di kawasan Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar tersebut telah berlangsung sejak Kamis (15/10/2026).

Upaya pemadaman oleh tim gabungan di lapangan menghadapi berbagai kendala berat, seperti hembusan angin kencang, rute pergerakan yang terjal, serta vegetasi kering yang sangat mudah terbakar.

Pada saat yang bersamaan, BNPB juga melaporkan kejadian karhutla di lereng Gunung Arjuno, Jawa Timur.

Hingga Sabtu (17/10/2026), kobaran api di area tersebut belum berhasil dipadamkan sepenuhnya dan tim gabungan masih terus melakukan upaya penanganan di lapangan sembari pendataan luas lahan terbakar dilakukan.

Sementara itu di Kota Batu, Jawa Timur, kebakaran yang sempat melanda sejumlah area hutan produksi telah berhasil dipadamkan pada Sabtu (17/10/2026) dengan perkiraan luas area terdampak mencapai 14,3 hektare.

BNPB terus mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan selama periode musim kemarau, termasuk menghindari aktivitas pembakaran sampah atau pembukaan lahan secara sembarangan guna mencegah meluasnya titik api.

Di sisi lain, pemantauan Kementerian Kehutanan hingga 8 Oktober 2026 pukul 21.10 WIB memperlihatkan dinamika titik panas (hotspot) nasional yang berfluktuasi.

Kementerian mencatat ada 387 titik panas dengan tingkat kepercayaan tinggi di seluruh Indonesia, yang menunjukkan penurunan sebanyak 789 titik dari hari sebelumnya.

Dari wilayah prioritas, Sumatra Selatan mendeteksi 130 titik panas dan Kalimantan Tengah mencatat 86 titik. Kementerian Kehutanan mengingatkan bahwa data titik panas dari satelit merupakan indikasi anomali suhu permukaan dan tidak bisa serta-merta disamakan dengan jumlah pasti kejadian kebakaran atau total luas area yang terbakar.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.