Hal ini menegaskan bahwa kepanikan pasar berlangsung secara menyeluruh di lintas sektor.
Mayoritas Saham Merah, BEI Terapkan ARB 7 Persen
Seiring meluasnya tekanan jual, mayoritas saham di bursa tertahan di zona merah. Data perdagangan BEI mencatat sebanyak 542 saham melemah, sementara hanya 80 saham yang menguat dan 341 saham bergerak stagnan.
Di barisan saham dengan penurunan terdalam (top losers), PT Express Transindo Utama Tbk (TAXI) dan PT Bumi Teknokultura Unggul Tbk (BTEK) langsung menyentuh batas bawah setelah anjlok 33,33 persen. Sementara itu, PT Transkon Jaya Tbk (TRJA) turut melemah hingga 7 persen.
Merespons volatilitas yang luar biasa ini, BEI memberlakukan penyesuaian batas Auto Rejection Bawah (ARB) menjadi 7 persen terhitung mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026.
Kebijakan darurat ini diterapkan untuk menjaga kestabilan mekanisme perdagangan serta memberikan ruang bagi investor dalam mencerna dinamika pasar.
Kendati demikian, pembatasan ARB tidak serta-merta menghentikan aksi jual. Ketika para pemodal secara bersamaan berupaya melepas aset portofolionya, harga saham tetap tertahan pada batas bawah penurunan maksimal yang diizinkan.
Dampak Wacana Reorganisasi Indeks MSCI
Sentimen negatif yang membayangi IHSG bermula dari pernyataan Morgan Stanley Capital International (MSCI). Lembaga penyedia indeks global tersebut mengumumkan tengah mempertimbangkan reklasifikasi pasar saham Indonesia, dari status emerging market menjadi standalone market.
Sorotan utama MSCI tertuju pada isu transparansi struktur kepemilikan saham (free float) dan dinamika perilaku perdagangan di bursa domestik.
Wacana downgrade ini memicu kekhawatiran serius bagi investor global, mengingat perubahan status akan memengaruhi bobot saham Indonesia dalam portofolio investasi berbasis indeks dunia.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Add to Google
Tinggalkan Balasan