JAKARTA — Judi online (judol) mulai masuk dalam radar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
Usulan ini tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan aktivitas perjudian, tetapi juga terkait aliran uang hasil judi online setelah keluar dari sistem transaksi perjudian.
Usulan agar judi online masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).
Yerikho menilai judi online perlu mendapat perhatian khusus karena perputaran dananya sangat besar.
Berdasarkan data yang dihimpunnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun.
Sementara pada semester I 2026, deposit judi online tercatat sekitar Rp22 triliun.
Di sisi lain, dana judi online yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp588,62 miliar.
Besarnya selisih antara nilai perputaran dana dan aset yang telah disita tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan.
“Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” kata Yerikho.
Bukan Hanya Memburu Bandar
Persoalan judi online, dengan demikian, tidak berhenti pada pemblokiran situs, rekening, atau penindakan terhadap pelaku. Perhatian juga diarahkan pada bagaimana hasil kejahatan tersebut dipindahkan, disamarkan, atau dikonversi menjadi bentuk aset lain.
PPATK sebelumnya menyebut telah menghentikan transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online.
Lembaga tersebut juga mencatat Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Angka tersebut belum mencakup dana yang masih diblokir penyidik atau perkara yang belum memperoleh putusan pengadilan.
Dalam konteks tersebut, perampasan aset dapat menjadi instrumen untuk mengejar hasil kejahatan yang telah berubah bentuk menjadi kekayaan atau aset lainnya.
Namun, mekanisme tersebut juga membutuhkan aturan yang jelas mengenai kewenangan aparat, prosedur, pengawasan, dan prinsip kehati-hatian.
Yerikho mengingatkan agar perluasan kewenangan negara dalam perampasan aset tidak berjalan tanpa batas.
“Jangan sampai nanti seluruh kewenangan harus dijalankan berdasarkan sesukanya saja tanpa melalui prinsip kehati-hatian,” tuturnya.
Dari Transaksi ke Aset
Komisi III DPR sebelumnya menyebut terdapat 13 kluster tindak pidana yang masuk dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Menurut Yerikho, daftar tersebut masih bersifat sementara sehingga masih terbuka kemungkinan penambahan jenis tindak pidana, termasuk judi online.
Bagi pemberantasan judol, persoalannya bukan hanya berapa banyak transaksi yang berhasil dihentikan.
Pertanyaan berikutnya adalah bagaimana menelusuri aset yang telah terbentuk dari uang tersebut.
Sektor usaha, aset digital, properti maupun aset yang berada di luar negeri menjadi bagian dari persoalan yang perlu ditelusuri apabila dana hasil tindak pidana telah dipindahkan dari rekening yang berkaitan langsung dengan aktivitas judi online.
Data PPATK menunjukkan nilai deposit judi online mencapai sekitar Rp34 triliun pada 2024, meningkat menjadi Rp51,3 triliun pada 2025, dan mencapai sekitar Rp22 triliun pada semester I 2026.
Karena itu, masuknya judi online dalam radar RUU Perampasan Aset berpotensi menggeser fokus pemberantasan dari sekadar mematikan akses terhadap perjudian menjadi menelusuri jejak ekonomi dari uang hasil perjudian.

