JAKARTA — Judi online (judol) mulai masuk dalam radar pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Usulan ini tidak hanya berkaitan dengan pemberantasan aktivitas perjudian, tetapi juga terkait aliran uang hasil judi online setelah keluar dari sistem transaksi perjudian.

Usulan agar judi online masuk dalam kluster tindak pidana yang dapat dikenai mekanisme perampasan aset disampaikan Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC) Yerikho Alfredo Manurung dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (23/9/2026).

Yerikho menilai judi online perlu mendapat perhatian khusus karena perputaran dananya sangat besar.

Berdasarkan data yang dihimpunnya dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), perputaran uang judi online sepanjang 2025 mencapai Rp286,84 triliun.

Sementara pada semester I 2026, deposit judi online tercatat sekitar Rp22 triliun.

Di sisi lain, dana judi online yang telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap mencapai Rp588,62 miliar.

Besarnya selisih antara nilai perputaran dana dan aset yang telah disita tersebut menjadi salah satu persoalan yang disoroti dalam pembahasan.

“Jangan sampai nanti perpindahan ini kan dimasukkan ke usaha-usaha di bidang pertambangan, pertanian, kemudian dia membeli aset di luar negeri, ini nanti bisa disoroti nanti,” kata Yerikho.

Bukan Hanya Memburu Bandar

Persoalan judi online, dengan demikian, tidak berhenti pada pemblokiran situs, rekening, atau penindakan terhadap pelaku. Perhatian juga diarahkan pada bagaimana hasil kejahatan tersebut dipindahkan, disamarkan, atau dikonversi menjadi bentuk aset lain.

PPATK sebelumnya menyebut telah menghentikan transaksi terhadap 5.762 rekening bandar judi online.

Lembaga tersebut juga mencatat Rp588,62 miliar dana judi online telah disita untuk negara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.