JAKARTA, RMTVNews.com — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membawa dugaan praktik pialang asuransi tanpa izin oleh empat entitas ke tahap penyidikan. OJK juga masih mendalami 15 entitas lain yang diduga menjalankan kegiatan serupa, dan jumlahnya bisa bertambah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan perkembangan itu dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Oktober 2026 yang digelar secara daring dari Jakarta, Kamis (5/11/2026).
“Selain itu, terdapat empat entitas yang diduga menjalankan kegiatan usaha perusahaan pialang asuransi tanpa izin yang penanganannya telah dilimpahkan kepada penyidik OJK dan saat ini telah memasuki tahap penyidikan,” kata Ogi.
Ogi menjelaskan, hingga Oktober 2026 terdapat 15 entitas yang menjadi objek pendalaman atas dugaan kegiatan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin.
“Hingga Oktober 2026, sebanyak 15 entitas telah menjadi objek pendalaman dan jumlah tersebut berpotensi bertambah seiring dengan diperolehnya informasi dan data terakhir,” ujarnya.
Selain penyidikan dan pendalaman, OJK telah menjatuhkan sanksi administratif berupa peringatan tertulis kepada perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pihak yang terindikasi menjalankan usaha pialang asuransi atau reasuransi tanpa izin.
OJK menyatakan penanganan dugaan tindak pidana di sektor perasuransian dilakukan melalui pengumpulan dan verifikasi bukti, agar setiap indikasi pelanggaran ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Penelusuran praktik kepialangan tanpa izin dimulai sejak Juli 2026, dengan memanfaatkan informasi sumber bisnis perusahaan asuransi, penelusuran jejak digital, dan koordinasi dengan pengawas terkait.
Kode QR pada STTD
Untuk memperkuat pengawasan, OJK menerapkan kode QR pada Surat Tanda Terdaftar (STTD) pialang asuransi dan reasuransi sejak 4 Mei 2026.
Kode itu memudahkan pemeriksaan identitas dan status pendaftaran pialang. Per 31 Maret 2026, tercatat 560 pialang asuransi dan 105 pialang reasuransi yang terdaftar dan memiliki STTD.
Dalam kesempatan yang sama, OJK mencatat 188 dari 220 perusahaan penunjang perasuransian, atau sekitar 85,45 persen, telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama 2026 berdasarkan laporan triwulan II.
Kelompok ini mencakup pialang asuransi, pialang reasuransi, dan penilai kerugian asuransi.
Aset industri asuransi per September 2026 tercatat Rp1.192,84 triliun, tumbuh 0,98 persen secara tahunan.
Akumulasi pendapatan premi asuransi komersial mencapai Rp252,80 triliun, naik 2,61 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan