Sarmuji menyampaikan usulan tersebut pada 21 Oktober 2026. Menurut dia, kedua jenis kendaraan itu belum memperoleh rumusan insentif seperti kendaraan listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV).
“Tentu ini membutuhkan insentif. Kalau mobil listrik berbaterai (battery electric vehicle/BEV) selama ini sudah ada insentif yang memadai, baik berkaitan dengan administrasi seperti bebas ganjil genap. Sementara yang plug-in hybrid dan REEV itu belum dirumuskan insentifnya,” ujarnya.
Kemenperin menilai pemberian insentif bagi PHEV dan REEV berpotensi membantu mengurangi konsumsi bahan bakar minyak (BBM), termasuk BBM bersubsidi seperti Pertalite.
Dalam usulannya, Kemenperin mengajukan dua skema insentif, yakni fiskal dan nonfiskal.
Insentif nonfiskal yang diusulkan mencakup pembebasan aturan ganjil genap di kota-kota besar, penyediaan tempat parkir khusus, serta fasilitas pengisian daya kendaraan listrik.
Namun, hingga Kamis (5/11/2026), pemerintah masih membahas dan menyelaraskan usulan tersebut sebelum menetapkan skema insentif yang akan diterapkan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan