JAKARTA – Pemerintah menyatakan seluruh kewajiban surat utang yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis keuangan 1997–1998 akhirnya tuntas pada Agustus 2026.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan, penyelesaian kewajiban tersebut antara lain menggunakan surplus Bank Indonesia (BI) sebesar Rp55 triliun yang disetorkan ke kas negara.

“Dengan adanya surplus BI Rp55 triliun yang telah digunakan untuk membayar kembali kewajiban surat utang dalam rangka BLBI zaman dahulu, itu sekarang surat utang yang dalam rangka penanganan krisis 97-98 kemarin tuntas kita selesaikan di bulan Agustus,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN KiTa di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).

Berawal dari Krisis 1997–1998

Kewajiban tersebut merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam menangani krisis keuangan yang menghantam Indonesia pada 1997–1998.

Saat itu, pemerintah menerbitkan berbagai surat utang dan obligasi untuk menangani dampak krisis, termasuk penyelamatan dan restrukturisasi sektor perbankan.

Menurut Suahasil, total obligasi yang diterbitkan pemerintah dalam penanganan krisis tersebut mencapai sekitar Rp640 triliun.

Namun, angka Rp640 triliun tersebut merupakan total penerbitan berbagai jenis obligasi pada masa krisis, bukan berarti seluruh nominal tersebut baru dilunasi pada 2026.

“Kalau kita lihat lagi sejarah 30 tahun yang lalu itu, ketika menangani krisis 97-98, pemerintah itu mengeluarkan total obligasi mencapai Rp640 triliun saat itu,” ujar Suahasil.

Pembayarannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan jenis dan peruntukan surat utang.

Salah satunya adalah obligasi rekapitalisasi perbankan yang telah dinyatakan lunas pada Juli 2020.

Sementara kewajiban surat utang yang berkaitan dengan penanganan BLBI menjadi bagian yang baru diselesaikan sepenuhnya pada Agustus 2026.

Surplus BI Rp55 Triliun

Suahasil menjelaskan, surplus Bank Indonesia berdasarkan hasil audit laporan keuangan 2025 mencapai sekitar Rp55 triliun.

Surplus tersebut kemudian disetorkan ke kas negara dan digunakan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk untuk membayar kewajiban surat utang negara yang diterbitkan dalam rangka penanganan krisis 1997–1998.

“Namun undang-undang juga mengatakan bahwa kalau ada surplus dari Bank Indonesia itu, maka penggunaannya diatur. Penggunaannya diatur untuk membayar kewajiban atau membayar penyelesaian kewajiban surat utang, surat utang Republik Indonesia, surat utang negara, yang ketika itu dikeluarkan dalam rangka penanganan krisis 97-98,” jelas Suahasil.

Ia menggambarkan mekanisme tersebut berlangsung secara bertahap. Ketika BI mencatat surplus, sebagian surplus dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban surat utang yang masih tersisa.

“Di dalam bukunya Bank Indonesia itu ada terus, setiap kali ada surplus kita bayar, ada surplus kita bayar,” ujar Suahasil.

Pendapatan KND Melonjak

Masuknya surplus BI juga berdampak terhadap penerimaan Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) dalam APBN 2026.

Target awal pendapatan KND ditetapkan sekitar Rp1,8 triliun. Namun, setelah memperhitungkan setoran surplus BI, realisasinya meningkat hingga sekitar Rp58 triliun.

Suahasil mengatakan, angka tersebut sudah mencerminkan masuknya surplus BI sebesar Rp55 triliun ke dalam penerimaan negara.

Dengan demikian, penyelesaian kewajiban surat utang warisan krisis 1997–1998 tidak hanya menjadi persoalan pembayaran utang, tetapi juga berkaitan dengan mekanisme hubungan keuangan antara Bank Indonesia dan pemerintah.

Pelunasan pada Agustus 2026 menandai berakhirnya salah satu kewajiban fiskal yang berasal dari penanganan krisis ekonomi hampir tiga dekade sebelumnya.

Suahasil menyebut penyelesaian tersebut sebagai bagian dari perjalanan panjang sektor keuangan Indonesia setelah krisis 1997–1998.

“Ini adalah suatu sejarah perjalanan sektor keuangan Indonesia, tapi dengan adanya penanganan krisis tahun 97-98 ketika itu, maka negara kita bisa terus melakukan reformasi dan bisa terus melakukan pembangunan sampai dengan saat ini,” kata Suahasil.

Dengan pelunasan tersebut, kewajiban surat utang yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penanganan krisis 1997–1998 dinyatakan telah diselesaikan.

 

 

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.