Selain itu, masyarakat juga perlu mewaspadai penawaran pendanaan usaha dengan imbal hasil tetap.
Skema ini biasanya menjanjikan keuntungan stabil tanpa risiko, namun tidak disertai kejelasan model bisnis, kontrak, maupun pengawasan dari otoritas.
Ada pula skema money game, yang mengandalkan perekrutan anggota baru sebagai sumber keuntungan.
Dalam praktiknya, keuntungan bukan berasal dari kegiatan usaha nyata, melainkan dari uang anggota berikutnya—sebuah pola yang tidak berkelanjutan dan berisiko runtuh sewaktu-waktu.
Tak ketinggalan, perdagangan aset kripto ilegal juga menjadi modus yang semakin sering ditemukan.
Penawaran ini biasanya datang dengan klaim keuntungan tinggi tanpa risiko, namun dilakukan oleh pihak yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas.
Seluruh modus tersebut umumnya disebarluaskan melalui media sosial, pesan pribadi, hingga grup percakapan, memanfaatkan kelengahan dan minimnya literasi keuangan masyarakat.
Di sisi lain, upaya penanganan penipuan terus diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak November 2024 hingga Maret 2026, IASC telah menerima lebih dari 515 ribu laporan, memverifikasi ratusan ribu rekening, dan memblokir lebih dari 460 ribu rekening yang terindikasi terkait penipuan.
Dari langkah tersebut, dana korban yang berhasil diblokir mencapai sekitar Rp585,4 miliar, dengan Rp169 miliar di antaranya telah berhasil dikembalikan.
Meski demikian, otoritas menekankan bahwa kewaspadaan masyarakat tetap menjadi kunci utama.
Beberapa langkah penting yang perlu diperhatikan antara lain tidak mudah tergiur janji keuntungan tinggi dalam waktu singkat, selalu memeriksa legalitas pihak yang menawarkan investasi, serta tidak membagikan data pribadi atau kode OTP kepada siapa pun.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan