Pada 7 November 2026, ketika menghadiri pelantikan pengurus DPD Golkar Maluku, Bahlil menerima telepon dari Presiden Prabowo saat Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa sedang berpidato.

Bahlil sempat meninggalkan ruangan untuk menerima panggilan tersebut.

Setelah kembali, Bahlil menyampaikan bahwa Prabowo menitipkan salam kepada Hendrik. Ia juga menyinggung hubungan Golkar dengan Presiden dan menegaskan partainya tidak ragu membangun koalisi dengan Prabowo.

Bahkan, Bahlil membuka kemungkinan pembentukan koalisi permanen.

Panggilan tersebut tidak dengan sendirinya menjelaskan sikap Prabowo terhadap tuduhan yang sedang diarahkan kepada Bahlil.

Namun, pernyataan mengenai koalisi memperlihatkan bahwa hubungan Golkar dengan pemerintahan menjadi bagian penting dari posisi politik partai tersebut.

Pengalaman pergantian Airlangga menyisakan pertanyaan tentang sejauh mana kepemimpinan partai besar ditentukan oleh kekuatan formal di dalam organisasi.

Konfigurasi kekuasaan di luar partai juga dapat memengaruhi ruang gerak seorang ketua umum.

Pemikiran Steven Lukes membantu menjelaskan mekanisme kekuasaan tersebut. Dalam perspektifnya, kekuasaan tidak hanya bekerja melalui keputusan yang terlihat, tetapi juga melalui pengendalian agenda dan pembentukan persepsi.

Aktor politik dapat memengaruhi arah organisasi dengan menentukan isu yang mendapat perhatian, membentuk cara suatu persoalan dipahami, hingga mempersempit pilihan yang tersedia bagi pihak lain.

Dalam kasus Airlangga, pergantian berlangsung melalui mekanisme partai. Namun, proses politik yang mendahuluinya menjadi sorotan laporan investigasi dan perdebatan publik.

Mekanisme formal organisasi dan pengaruh eksternal dapat berjalan beriringan.

William Riker melengkapi pembacaan tersebut melalui teori koalisi. Dalam teorinya, aktor politik membentuk koalisi untuk memperoleh kekuasaan dengan menghimpun dukungan yang diperlukan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.