JAKARTA, RMTVNews.com — Pergantian Ketua Umum Partai Golkar pada 2024 menyisakan pertanyaan tentang seberapa mandiri partai menentukan pemimpinnya. Airlangga Hartarto mundur sebelum masa jabatannya berakhir. Bahlil Lahadalia kemudian tampil sebagai calon tunggal dan terpilih secara aklamasi.

Dua tahun berselang, posisi Bahlil kembali berada di pusaran isu. Beredar poster yang mengklaim akan digelar Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Golkar pada 29 November 2026.

Poster itu membawa slogan “Selamatkan Partai Golkar dari Geng Solo” dan mencantumkan nama Ahmad Doli Kurnia Tanjung.

Sekretaris Jenderal Golkar Sarmuji membantah adanya agenda tersebut. Ahmad Doli juga menyatakan tidak mengetahui rencana itu dan menepis adanya konflik dengan Bahlil.

Bahlil menyebut kabar tersebut sebagai upaya memecah belah partai.

Pada saat bersamaan, nama Bahlil ikut terseret dalam pemberitaan mengenai dugaan konspirasi penyadapan.

Klaim yang disampaikan Setiyardi Budiono dari Obor Rakyat Reborn tidak secara eksplisit menyebut Bahlil. Namun, sejumlah petunjuk yang disampaikan memicu spekulasi mengenai keterlibatannya.

Sarmuji menyatakan Bahlil juga menjadi korban penyadapan. Pada 7 November 2026, Bahlil membantah terlibat dalam pertemuan yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo.

Ia mengaku dirinya juga menjadi sasaran penyadapan dan menyatakan akan meminta aparat mengusut tuduhan tersebut.

Dua isu itu belum membuktikan adanya operasi politik terkoordinasi untuk menggoyang kepemimpinan Bahlil.

Namun, dinamika tersebut mengingatkan pada pergantian kepemimpinan Golkar pada 2024, ketika Airlangga meninggalkan kursi ketua umum di tengah perubahan konfigurasi kekuasaan nasional.

Airlangga dan Dugaan Intervensi dari Luar Partai

Airlangga mengumumkan pengunduran dirinya pada 11 Agustus 2024. Secara resmi, ia menyebut keputusan itu diambil demi menjaga keutuhan partai dan stabilitas selama masa transisi pemerintahan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.