JAKARTA, RMTVNews.com — Presiden Prabowo Subianto beberapa kali menggunakan ungkapan bernada keras ketika menanggapi kritik, perbedaan pandangan, atau pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar. Pilihan kata seperti “ndasmu etik” pada 2023 dan “saking pinternya jadi goblok” pada 2026 menjadi bagian dari komunikasi politiknya di hadapan publik.
Ungkapan tersebut muncul dalam konteks yang berbeda. Pada Desember 2023, Prabowo menanggapi pembicaraan mengenai etika dalam debat pemilihan presiden.
Pada Juli 2026, ia menyampaikan kritik terhadap media, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan pengamat. Dua bulan kemudian, ia melontarkan sindiran terhadap sejumlah pihak yang menganggap dirinya ahli.
Pola komunikasi ini dapat dibaca melalui teori komunikasi politik, terutama mengenai penggunaan bahasa dalam mempertahankan posisi, membingkai persoalan, dan membangun batas antara pihak yang dianggap mendukung dan pihak yang dipandang berseberangan.
Kronologi Ucapan Prabowo terhadap Pengkritik
Ungkapan “ndasmu etik” disampaikan Prabowo dalam Rapat Koordinasi Nasional Partai Gerindra di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada 15 Desember 2023.
Pernyataan itu muncul ketika Prabowo menceritakan pertanyaan Anies Baswedan dalam debat calon presiden mengenai etika.
Pertanyaan tersebut berkaitan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan adanya pelanggaran etik dalam proses pengambilan putusan terkait persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden.
Prabowo menirukan pertanyaan yang diarahkan kepadanya, kemudian merespons dengan ungkapan, “ndasmu etik.”
Pernyataan tersebut disampaikan di hadapan kader Gerindra dalam suasana konsolidasi politik. Konteks audiens menjadi salah satu unsur penting dalam membaca pilihan bahasa itu.
Ungkapan yang digunakan di hadapan pendukung sendiri dapat diterima secara berbeda ketika beredar sebagai potongan video di ruang publik yang lebih luas.
Pada peringatan Hari Lahir ke-28 Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), 23 Juli 2026, Prabowo menyampaikan kritik terhadap sebagian media, pengamat, dan organisasi masyarakat sipil.
Dalam kesempatan tersebut, ia menggunakan istilah “londo ireng” ketika membicarakan pihak-pihak yang menurutnya memiliki kepentingan yang tidak sejalan dengan kepentingan nasional.
Pernyataan itu muncul dalam konteks perdebatan mengenai kritik terhadap pemerintah dan persoalan kepentingan asing. Prabowo mempertanyakan sikap sejumlah pihak yang dinilainya tidak berpihak pada kepentingan Indonesia.
Namun, Prabowo juga menyatakan bahwa pemerintah tidak antikritik.
“Kita negara demokrasi. Kita tidak anti kritik. Kritik itu menyelamatkan. Tapi ada beda kritik dan caci maki. Kritik dengan fitnah itu beda,” kata Prabowo dalam acara tersebut.
Pada peringatan Hari Ulang Tahun ke-28 Partai Amanat Nasional di Jakarta Convention Center, Senayan, Jakarta, 18 September 2026, Prabowo kembali menggunakan ungkapan bernada keras.
Saat membicarakan pihak-pihak yang dianggap menyebarkan informasi tidak benar, ia menyampaikan sindiran terhadap orang yang menganggap dirinya ahli.
“Terserah pakar-pakar yang menganggap dirinya pakar. Saking pinternya, saking pinternya jadi goblok,” kata Prabowo.
Ungkapan tersebut disampaikan dalam konteks kritik terhadap pihak yang menurutnya menyebarkan tuduhan atau informasi yang tidak benar. Pilihan kata yang digunakan tidak hanya menyasar isi argumen, tetapi juga merendahkan kapasitas intelektual pihak yang dikritik.
Dalam komunikasi politik, serangan terhadap kompetensi seseorang berbeda dari bantahan terhadap substansi argumennya.
Bantahan substantif berfokus pada data, alasan, atau bukti yang dianggap keliru. Sebaliknya, serangan terhadap kapasitas intelektual mengarahkan perhatian audiens kepada kualitas orang yang menyampaikan argumen.
Membaca Pola Komunikasi Prabowo melalui Teori Politik
Pola komunikasi Prabowo dapat dibaca melalui pemikiran Michel Foucault mengenai hubungan antara kekuasaan dan wacana.
Dalam perspektif Foucault, bahasa bukan sekadar alat untuk menyampaikan informasi. Wacana juga berperan membentuk batas mengenai apa yang dianggap benar, siapa yang dipandang memiliki otoritas untuk berbicara, dan pihak mana yang ditempatkan sebagai sumber masalah.
Ketika seorang pemimpin menyebut pihak tertentu sebagai penyebar fitnah atau meragukan kapasitas mereka sebagai pakar, perdebatan dapat bergeser dari substansi kritik menuju kredibilitas orang yang menyampaikan kritik tersebut.
Namun, kerangka ini tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa setiap ungkapan keras merupakan upaya sengaja untuk membungkam kritik.
Analisisnya perlu dibatasi pada bagaimana bahasa membentuk posisi para pihak dalam relasi kekuasaan.
Perspektif tersebut dapat dilengkapi dengan teori framing Robert M. Entman. Dalam kajiannya pada 1993, Entman menjelaskan bagaimana pesan memilih aspek tertentu dari sebuah persoalan untuk ditonjolkan.
Melalui proses itu, pembicara dapat mendefinisikan masalah, mengidentifikasi penyebab, memberikan penilaian, dan mengarahkan respons yang dianggap sesuai.
Kerangka ini membantu menjelaskan perbedaan antara membingkai kritik sebagai bagian dari pengawasan demokratis dan membingkainya sebagai cacian, fitnah, atau tindakan yang merugikan kepentingan nasional.
Ketika Prabowo mengatakan kritik dapat menyelamatkan, ia menempatkan kritik sebagai bagian yang dibutuhkan dalam demokrasi.
Ketika ia membedakan kritik dari fitnah dan cacian, ia sekaligus menetapkan kategori mengenai bentuk komunikasi yang menurutnya dapat diterima. Batas tersebut tetap perlu diuji melalui isi pernyataan dan bukti yang mendasarinya.
Sementara itu, Murray Edelman dalam Constructing the Political Spectacle (1988) membahas bagaimana simbol dan bahasa politik membentuk cara masyarakat memahami persoalan publik. Istilah seperti “londo ireng” atau “goblok” memiliki muatan emosional yang kuat.
Kata-kata tersebut dapat membentuk gambaran mengenai siapa yang dianggap berpihak pada kepentingan nasional, siapa yang dinilai tidak kompeten, dan siapa yang ditempatkan sebagai lawan dalam suatu perdebatan.
Bahasa semacam ini dapat mempertegas batas antara kelompok yang merasa menjadi bagian dari pendukung pemimpin dan kelompok yang berada di luar lingkaran tersebut.
Meski demikian, dampaknya tidak dapat diasumsikan seragam. Sebagian pendukung mungkin menerima ungkapan itu sebagai bentuk ketegasan, sedangkan sebagian masyarakat lain dapat menilainya sebagai bahasa yang tidak sejalan dengan kedudukan presiden.
Penilaian mengenai dampak aktualnya terhadap opini publik memerlukan bukti tambahan.
Pemikiran Max Weber mengenai otoritas juga relevan untuk memahami posisi Prabowo sebagai presiden. Dalam kerangka Weber, jabatan presiden merupakan bagian dari otoritas legal-rasional yang memperoleh legitimasi melalui aturan dan institusi.
Otoritas tersebut melekat pada jabatan, bukan semata-mata pada karakter pribadi pemegangnya.
Karena itu, pernyataan presiden tidak hanya dipahami sebagai ekspresi personal. Publik juga dapat menilainya sebagai bagian dari cara seorang pemegang kekuasaan menjalankan peran institusionalnya.
Ungkapan keras dalam forum partai berlangsung dalam konteks berbeda dari pernyataan resmi di forum kenegaraan.
Namun, ketika disampaikan oleh presiden dan tersebar luas, keduanya dapat memengaruhi persepsi masyarakat mengenai gaya kepemimpinan dan hubungan pemerintah dengan pihak yang mengkritiknya.
Perspektif Jürgen Habermas mengenai tindakan komunikatif memberikan sudut pandang lain. Dalam komunikasi yang berorientasi pada pemahaman bersama, pihak-pihak yang berdebat perlu memberi ruang bagi argumentasi, pengujian klaim, dan penjelasan yang dapat dinilai secara rasional.
Sementara itu, komunikasi strategis lebih menekankan pencapaian tujuan tertentu melalui pengelolaan pesan dan respons audiens.
Dalam praktik politik, kedua dimensi tersebut dapat hadir bersamaan. Seorang pemimpin dapat membantah kritik sekaligus berusaha meyakinkan pendukungnya.
Yang menjadi perhatian adalah apakah perbedaan pendapat tetap dijawab melalui penjelasan dan bukti atau justru bergeser menjadi serangan terhadap orang yang mengemukakannya.
Pernyataan Prabowo bahwa pemerintah tidak antikritik perlu dibaca bersama dengan contoh penggunaan bahasa keras terhadap pihak yang dianggap menyampaikan kritik atau informasi keliru.
Kedua jenis pernyataan itu merupakan bagian dari komunikasi politiknya dan perlu dinilai berdasarkan konteks masing-masing.
Dalam demokrasi, kritik terhadap pemerintah tidak otomatis benar hanya karena disampaikan sebagai kritik. Sebaliknya, kritik juga tidak otomatis menjadi fitnah hanya karena dianggap merugikan pemerintah.
Penilaiannya memerlukan pemeriksaan terhadap isi, bukti, dan konteks pernyataan.
Rangkaian pernyataan Prabowo dari “ndasmu etik” pada Desember 2023 hingga “saking pinternya jadi goblok” pada September 2026 memperlihatkan penggunaan ungkapan konfrontatif dalam sejumlah konteks politik.
Ungkapan tersebut muncul ketika Prabowo menanggapi persoalan etika, mengkritik pihak yang dianggap tidak berpihak pada kepentingan nasional, serta menyanggah pihak yang dinilainya menyebarkan informasi tidak benar.
Teori komunikasi politik membantu membaca bagaimana pilihan kata dapat membingkai persoalan, membentuk persepsi terhadap lawan bicara, dan mempertegas posisi pembicara di hadapan audiens.
Namun, untuk menyimpulkan dampaknya terhadap kebebasan berekspresi atau kecenderungan masyarakat menerima kritik, diperlukan bukti tambahan mengenai respons publik, pemberitaan, dan tindak lanjut terhadap pihak-pihak yang dikritik.
Sebagai presiden, Prabowo memiliki ruang untuk membantah tuduhan, mengoreksi informasi yang keliru, dan menyampaikan kritik terhadap pihak lain.
Pada saat yang sama, penggunaan bahasa oleh pemegang jabatan publik menjadi bagian dari cara kekuasaan berhubungan dengan masyarakat, termasuk dengan media, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan kelompok oposisi.
Perbedaan antara bantahan terhadap argumen dan serangan terhadap orang yang menyampaikan argumen menjadi salah satu aspek penting untuk menilai komunikasi politik tersebut.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan