Sementara dari perspektif pidana, aparat penegak hukum seperti Polisi, Kejaksaan, atau KPK berwenang masuk apabila ditemukan indikasi suap, gratifikasi, atau transaksi ilegal.
Ketua Ombudsman RI Nuzran Joher menegaskan bahwa lembaganya tidak memiliki kewenangan eksekutorial untuk menjatuhkan sanksi.
Karena itu, kolaborasi dengan penegak hukum dan inspektorat internal menjadi krusial.
Tidak setiap pelanggaran tata kelola langsung menjadi ranah polisi, tetapi jika perlakuan khusus tersebut lahir dari transaksi, penegakan hukum pidana menjadi tak terhindarkan.
Meratakan Bangunan tanpa Memperbaiki Sistem
Di sinilah kasus Cibinong menjadi krusial jika dilihat dari lensa tata kelola publik. Publik mungkin cepat terpuaskan dengan melihat siapa pejabat yang dipecat, dicopot, atau dipindahkan.
Namun bagi pembenahan sistem, tindakan responsif seperti itu hanya menyelesaikan lapisan paling luar.
Yang perlu dijawab secara mendalam adalah bagaimana material bangunan bisa masuk, siapa yang memberi izin, bagaimana sistem kontrol lalu lintas orang di dalam lapas berjalan, dan apakah ada kompensasi finansial di balik semua itu.
Jika pemeriksaan hanya berhenti pada sanksi oknum, pola serupa sangat mungkin terulang di tempat lain. Ombudsman sendiri menyebut temuan Cibinong sebagai “puncak gunung es”.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan