JAKARTA — Kasus hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menyisakan pertanyaan yang jauh lebih besar daripada sekadar keberadaan televisi, kulkas, sofa, mobil mewah, hingga fasilitas menyerupai apartemen di dalam lapas.
Pertanyaan utamanya adalah mengapa fasilitas yang diduga memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan justru ditemukan saat Ombudsman Republik Indonesia (ORI) melakukan inspeksi mendadak (sidak), bukan lebih dahulu oleh mekanisme pengawasan internal pemasyarakatan.
Lapas Cibinong berada di bawah hirarki Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) yang memiliki perangkat pengawasan internal berjenjang.
Pada 23 September 2026, tim Ombudsman melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Cibinong. Meski sempat dihalangi di pintu blok sel, pemeriksaan ke area lain justru membongkar temuan mencengangkan. Lebih dari sepuluh bangunan mirip rumah atau kluster dengan fasilitas sofa, TV, kulkas, hingga tempat tidur.
Tim Ombudsman juga menemukan fasilitas kebugaran, pembangunan simulator golf, sejumlah mobil mewah, hingga akses keluar yang rentan membahayakan keamanan.
Tak hanya itu, muncul pula laporan dugaan pungutan liar Rp150 ribu per minggu di salah satu blok.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel
Ikuti Kami
Subscribe
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.


Tinggalkan Balasan