Dugaan mengenai keberangkatan dan izin perjalanan tersebut disampaikan Boyamin sebelum KPK memberikan penjelasan mengenai surat perjalanan dinas Nusron.

2 Kali Tidak Hadir dalam Pemeriksaan

KPK pertama kali menjadwalkan pemeriksaan Nusron pada Rabu (7/10/2026). Saat itu, Nusron tidak hadir dengan alasan memiliki agenda internal di Kementerian ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan Nusron telah mengirimkan surat pemberitahuan mengenai ketidakhadirannya.

Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan karena keterangannya dibutuhkan untuk memperjelas konstruksi perkara.

Pemeriksaan kedua dijadwalkan pada Kamis (15/10/2026). Namun, Nusron kembali tidak hadir.

Setelah ketidakhadiran kedua, KPK menyatakan akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Penyidik juga mempertimbangkan langkah lanjutan agar proses pemeriksaan dapat berjalan efektif.

Pemanggilan Nusron dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi. Adapun keterangan Nusron dibutuhkan KPK dalam penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor serta dugaan gratifikasi lain di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada 14 September 2026. Sehari kemudian, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka, termasuk pejabat di lingkungan ATR/BPN dan pihak swasta yang berkaitan dengan pengurusan hak atas tanah.

Dalam penjelasan penyidikan, KPK mengungkap dugaan penyerahan uang Rp1,5 miliar dari pihak Summarecon melalui sejumlah perantara kepada Erwin, yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron.

Penyidik juga mendalami dugaan gratifikasi terkait mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan lainnya, termasuk pengurusan HGB yang berkaitan dengan PT Bela Parahyangan Investindo.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
WA Channel Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.